31.6 C
Bogor
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Parah, Kendaraan Dinas Diperumkim Nunggak Pajak 5 Tahun

Bogor | Jurnal Bogor

Dugaan kendaraan dinas milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor yang menunggak pajak sejak 2021 memicu sorotan publik. Kendaraan berpelat merah bernomor polisi F 8041 A itu diduga masih beroperasi meski masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotornya tercatat berakhir pada Desember 2021.

Temuan yang beredar luas melalui media sosial tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan aset daerah dan kepatuhan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, di tengah gencarnya pemerintah mendorong masyarakat taat membayar pajak, justru muncul dugaan kendaraan operasional milik pemerintah belum memenuhi kewajiban yang sama.

Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga seluruh aspek administrasinya harus terjaga dan terawasi.

“Kalau benar kendaraan itu belum memperpanjang pajak sejak 2021, tentu ini menjadi catatan serius. Pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, bukan sebaliknya,” ujar Ardi, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar tunggakan pajak kendaraan, melainkan menyangkut tata kelola aset daerah. Karena itu, Ardi mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas yang dimiliki Disperumkim Kota Bogor.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami masalah serupa. Selain itu, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan aset serta penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan selama beberapa tahun terakhir.

“Jangan sampai kendaraan yang menjadi fasilitas pelayanan publik justru tidak tertib secara administrasi. Harus ada evaluasi menyeluruh agar diketahui di mana letak persoalannya,” katanya.

GPII juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi kendaraan tersebut apabila dugaan tunggakan terbukti benar. Terlebih saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memberikan berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban denda.

Selain itu, Ardi mendorong penerapan sistem pengawasan digital terhadap seluruh aset kendaraan pemerintah, termasuk pengingat otomatis masa berlaku pajak dan penggantian pelat nomor. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini disusun, pihak Disperumkim Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut maupun status administrasi kendaraan yang menjadi sorotan publik.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles