Jakarta | Jurnal Bogor
Penyelenggara acara Halal Bi Halal Pengamat, yang membuat Saiful Mujani, Feri Amsari dan Islah Bahrawi dipanggil kepolisian, bertekad akan membela sampai titik darah penghabisan atas pemanggilan 3 pengamat itu, atas dasar delik aduan penghasutan.
Menurut Ahmad Wakil Kamal selaku penyenggara acara, pihaknya sebagai inisiator Halal Bihalal pada tanggal 31 Maret 2026 yang merasa mempunyai kewajiban moral untuk terus mengawal proses hukum atas dipanggilnya beberapa pengamat yang menyampaikan orasi ilmiah dalam acara tersebut oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penghasutan.
“Sebelum dituduh makar kemudian berubah menjadi kasus penghasutan, hal mana jelas perkara ini sangat dipaksakan karena tidak ada unsur tindak pidana penghasutan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, nampak jelas hukum sebagai alat politik untuk membungkam kelompok-kelompok yg kritis terhadap kekuasaan.
“Dengan demikian kebebasan berpendapat pada era Prabowo merupakan kebebasan yang cuma omon-omon, pelan tapi pasti kembali pada zaman kelam orde baru,” tegas pria yang akrab disapa Wakil Kamal.
Adapun Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPR RI yang dinilainya semakin kehilangan peran sebagai lembaga pengawas pemerintah.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta Timur, Senin (1/6/2026), Ray menilai sebagian anggota parlemen kini lebih sering tampil sebagai pembela kebijakan pemerintah dibanding menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi mandat konstitusional mereka.
Menurut Ray, kondisi tersebut mengingatkannya pada istilah populer pada era Orde Baru yang menggambarkan perilaku anggota DPR melalui singkatan “5D”, yakni datang, duduk, diam, dengar, dan duit.
Namun, kata dia, situasi saat ini bahkan telah berkembang menjadi “5D plus 1H”.
“Sekarang ada tambahan satu huruf lagi, yaitu H, humas presiden,” ujar Ray dalam forum diskusi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai kritik terhadap fenomena yang menurutnya semakin sering terlihat di parlemen, yakni anggota DPR yang lebih aktif menjelaskan atau membela pernyataan pemerintah kepada publik daripada melakukan evaluasi terhadap substansi kebijakan yang disampaikan.
Ray mencontohkan respons sejumlah anggota DPR terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap masyarakat desa.
Menurutnya, ketika muncul perdebatan publik terkait pernyataan tersebut, DPR semestinya menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pemerintah atau menggelar rapat bersama kementerian terkait.
Namun yang terjadi, kata Ray, justru sejumlah anggota DPR tampil memberikan interpretasi dan klarifikasi atas pernyataan Presiden.
Ia secara khusus menyinggung sikap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang memberikan penjelasan kepada publik mengenai maksud pernyataan Presiden.
“Padahal tugas DPR adalah mengawasi dan meminta penjelasan kepada pemerintah, bukan menjadi pihak yang menjelaskan pernyataan pemerintah,” katanya.
Selain itu, Ray juga menyoroti polemik bantuan sapi kurban Presiden yang sempat menjadi perbincangan publik.
Ia menilai pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menjelaskan bahwa program bantuan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat semakin memperkuat kesan bahwa sebagian anggota DPR lebih banyak berperan sebagai pembela pemerintah.
Menurut Ray, kecenderungan tersebut berpotensi melemahkan sistem checks and balances yang menjadi salah satu fondasi utama demokrasi.
“Kalau parlemen sibuk menjadi juru bicara pemerintah, siapa yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan?” ujarnya. n Herry Setiawan


