28.7 C
Bogor
Wednesday, March 4, 2026

Buy now

spot_img

Terlibat Scamming Lintas Negara, 13 Warga Negara Jepang Diciduk

Bogor | Jurnal Bogor

Sebanyak 13 warga negara Jepang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Mereka diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming) di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3) malam.

Kasus ini menjadi yang pertama kalinya di wilayah kerja Imigrasi Bogor yang melibatkan WNA Jepang dalam dugaan kejahatan siber lintas negara.

Penindakan dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul.

Berdasarkan hasil operasi pengawasan tersebut, petugas menggerebek tiga rumah berbeda dan mengamankan 13 pria berkebangsaan Jepang.

Saat pemeriksaan awal di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli ketika diminta petugas. Seluruh WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yakni Jepang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Barang bukti itu antara lain atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus kepada wartawan, Rabu (4/3).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dilakukan WNA di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ucapnya.

Kini, sebanyak 13 waega Jepqmg itu telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Fokus penyelidikan meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.

Diketahui, kasus ini menambah daftar perhatian aparat terhadap maraknya kejahatan siber internasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasional. Imigrasi memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Indonesia.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles