30 C
Bogor
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Ripuh, 51 SPPG di Kota Bogor Belum Miliki SLHS

jurnalinspirasi.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyisakan permasalahan. Teranyar dari 5555 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Bogor. Baru empat SPPG yang mengantungi Sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) sebagai bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan.

Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi mengatakan, hingga kini baru ada emlat SPPG yang sudah memiliki SLHS.

“Sedangkan 51 SPPG lagi masih belum mengantongi SLHS,” ujar Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/11).

Kata dia, terdapat beberapa kendala dalam proses pembuatan SLHS. Di antaranya SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Kemudian, sambungnya, akan dilakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan oleh pihak Dinkes Kota Bogor.

Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium).

“Nanti ada persyaratan dokumen penilaian Insfeksi Kesehatan Lingkungan/IKL dari puskesmas setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru keluar SLHS. Saat ini 51 SPPG sedang dalam proses pengajuan SLHS,” jelasnya.

Dwi menambahkan, untuk bangunan SPPG dikesampingkan dulu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena masuk kedalam program strategis nasional.

“Tetapi untuk kajian amdal atau pengelolaan limbah tetap harus di proses, setelah nanti keluar SLHS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal menjelaskan bahwa SPPG cukup memiliki SLHS, sedangkan untuk IMB tidak dipersyaratkan dalam MBG, apalagi rata-rata SPPG menggunakan bangunan rumah tinggal, ruko dan lainnya.

“Kecuali apabila bangunan baru, tetap harus ada IMB. Untuk data-data pengajuan SLHS ada di DPMPTSP,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles