Jurnal Inspirasi – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk menertibkan sejumlah spanduk tanpa izin yang terpasang di sepanjang Jalan Protokol KH. Halimi, mulai dari Jalan Raya Kampung Maseng hingga perbatasan Pamoyanan–Cijeruk, pada Kamis (9/10/25).
Spanduk-spanduk tersebut diketahui merupakan milik penyedia iklan rokok yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Selain melanggar aturan, pemasangan yang melintang di atas jalan juga dinilai mengganggu estetika lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cijeruk, Amir Sugianto, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Kamis, sejalan dengan program Bupati Bogor bertajuk Kamis Manis (Nyaman dan Harmonis).
“Kamis Manis adalah agenda rutin yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Cijeruk. Selain penertiban spanduk, kami juga melaksanakan patroli wilayah untuk meminimalisir terjadinya kenakalan remaja,” ujar Amir.
Dalam kegiatan kali ini, Satpol PP Kecamatan Cijeruk berhasil menurunkan sedikitnya tujuh spanduk ilegal yang terpasang di sepanjang Jalan KH. Halimi. Amir menegaskan bahwa spanduk-spanduk tersebut tidak hanya dipasang tanpa izin, tetapi juga sembarangan hingga melintasi badan jalan.
“Kamis ini kami berhasil mengamankan tujuh spanduk ilegal. Selain tidak berizin, pemasangannya sembarangan tanpa memperhatikan keamanan pengguna jalan, sehingga perlu kami tertibkan,” ungkapnya.
Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), lanjut Amir, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, atau bentuk reklame lainnya yang melanggar aturan. Selain itu, Satpol PP juga siap menindak tegas apabila ditemukan kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tugas kami menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. Yudi

