Home News Pengacara Kecewa Fariz RM Dituntut 6 Tahun

Pengacara Kecewa Fariz RM Dituntut 6 Tahun

Jurnalinspirasi.co.id – Pengacara musisi Fariz RM, Deolipa Yumara, meluapkan kekecewaannya setelah kliennya dituntut 6 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak adil karena Fariz RM adalah seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Menurut Deolipa, dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111.

Itu pasal mengenai pengedar. Nah, si Fariz RM ini kan sebagai pengguna,” ujar Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus. Dikutip voi.id.

Meskipun pasal utama untuk pengedar akhirnya dilepaskan, Fariz RM tetap dituntut dengan pasal lain yang masih berbau pengedar, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tinggal Pasal 112 dan 111, ya. Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara,” lanjutnya.

Deolipa menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan bahwa kliennya adalah seorang pengguna, bahkan cenderung menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.

“Tapi dia adalah pengguna, tapi tampaknya dia dituntut sebagai pengedar juga, begitu.

Jadi, kita kemudian akan melakukan pembelaan, tapi yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna, bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika,” jelas Deolipa Yumara.

Ia sangat menyayangkan tuntutan tersebut karena dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek yang seharusnya melindungi seorang pengguna narkotika.

“Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, di mana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban,” ucapnya.

Deolipa khawatir hukuman berat ini justru akan menghancurkan kliennya, bukan menyelamatkannya.

“Korban yang paling susah lah. Tapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia. Masa-masa dia pulihnya itu enggak ada lagi,” ungkap Deolipa Yumara.

“Sudah dituntut 6 tahun, kalau diputus hukuman juga 6 tahun, ya habis posisi dia. Jadi, kita tidak menyelamatkan seorang pengguna, malah kita menghancurkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan berjuang melalui nota pembelaan atau pleidoi. “Jadi kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nuranilah,” tandasnya.ded

Exit mobile version