Home News Intip Skema Tarif Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Intip Skema Tarif Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Jurnalinspirasi.id – Pelaku usaha kuliner yang memutar musik wajib membayar royalti setiap tahun. Kewajiban ini berlaku untuk restoran, kafe, bar, bistro, diskotek, dan klub malam.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif royalti musik bagi pelaku usaha kuliner. Aturan ini berlaku untuk usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan operasionalnya.

Jenis usaha yang dikenai royalti meliputi restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Ketentuan tarif tersebut diatur dalam Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.dikutip rri.co.id, selasa (5/8).

Tarif royalti terdiri dari dua komponen yaitu untuk hak pencipta dan hak terkait. Berikut skema tarif royalti berdasarkan jenis usaha dan satuan penghitungan yang telah ditetapkan oleh LMKN.

  1. Restoran dan Kafe:
    a. Dihitung per kursi per tahun
    b. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak terkait
  2. Pub, Bar, dan Bistro:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait
  3. Diskotek dan Klab Malam:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp250.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait

Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali setiap tahun dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha karena bersifat resmi. Setiap pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. ded

Exit mobile version