Home News Waspadai Praktik ‘Tembak’ KK

Waspadai Praktik ‘Tembak’ KK

jurnalinspirasi.co.id – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor akan dimulai pada 2 Juni 2025 mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjanji akan memperketat pengawasan terhadap berbagai potensi kecurangan dalam proses penerimaan siswa, khususnya terkait praktik penitipan Kartu Keluarga (KK).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatalan bahwa pihaknya menggandeng Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan keabsahan data domisili calon peserta didik.

Hal ini, sambung dia, dilakukan untuk menjamin penerimaan siswa berlangsung adil dan sesuai aturan.

“Kita coba telaah lagi supaya ketahuan mana yang murni domisili orang tua, mana yang hanya dititipkan. Nanti kelihatan dari pola pendaftarannya,” ujar Dedie.

Dedie menegaskan, tidak boleh ada lagi kasus siswa dititipkan di KK keluarga lain semata-mata demi bisa diterima di sekolah favorit yang lokasinya lebih dekat dari alamat penitipan tersebut.

Terpisah, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan, terdapat beberapa persyaratan utama dalam pendaftaran SPMB tahun ini.

Yakni, calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Kemudian, kata dia, peserta telah lulus jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan bukti ijazah, surat keterangan lulus (SKL), atau kartu peserta ujian. Ketiga, wajib menyertakan KK.

Sementara yang terakhir, sambungnya, bagi lulusan sebelum tahun 2025 harus melampirkan surat keterangan tidak sedang bersekolah yang ditandatangani wali dan diketahui oleh Lurah setempat.

** Fredy Kristianto

Exit mobile version