Cisarua – Jurnal Bogor
Tempat-tempat pariwisata bermasalah di wilayah Puncak, Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor menjadi target pembongkaran jajaran aparat. Hal ini berkaitan dengan peruntukan lahan di wilayah itu dimana para pelaku usaha pariwisata kerap melakukan pelanggaran alih fungsi lahan. Dampak dari pembongkaran yang sudah dilaksanakan oleh petugas di tempat wisata, kini para pengusaha akan berpikir dua kali untuk membuka tempat pariwisata di wilayah itu.
Dalam jumpa media, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa mengatakan akan terus berkoordinasi dan mengkomunikasikan regulasi, baik dengan pengusaha, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
“Kami sudah mengecek, dan ini mungkin masalah komunikasi saja. Kalau menurut saya bahwa mereka tidak punya kesempatan untuk memberikan informasi terkait dengan proses-proses mereka jalanin. Memang ini kami juga sedang mau berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan,” kata Rizki.
Rizki menambahkan, dia telah berkomunikasi dengan beberapa pengelola objek wisata yang disegel KLH, yaitu Bobobox yang mengelola Bobocabin Gunung Mas dan Eiger Andventure Land. Dari informasi terakhir, terkait Eiger Adventure Land, mereka sudah memiliki perizinan lengkap. Dan penggunaan lahan mereka lebih kecil dari yang diperbolehkan serta konsep-konsep visi yang akan dikembangkan juga terkait lingkungan.
“Mereka sudah melakukan berbagai aktivitas menanam pohon, kemudian juga yang luasan yang dibangun juga sangat kecil gitu ya. Nah, ini memang seperti kata Bu Menteri, kita sebenarnya prihatin dengan kondisi ini ya. Karena impact-nya itu adalah kepercayaan investor. Tapi kami juga akan mengecek lagi ke lapangan sebenarnya seperti apa situasinya,” ujarnya.
Dia mengatakan perlunya menyamakan pemikiran antara pusat dengan pemerintah daerah supaya investor tidak bingung dalam implementasi kebijakan. Juga perlu ada regulasi dalam pembongkaran dan berhadapan dengan para pengusaha wisata.
“Biasanya kan suka ada peringatan satu, peringatan dua, sehingga mereka bisa melengkapi yang kurang atau mengetahui hal yang tidak boleh. Kalau memang mereka salah ya wajar kalau dibongkar. Tapi tentunya dengan tahapan-tahapan. Karena kan pengaruhnya ke lapangan kerja, ada dampak sosial, ada dampak ekonomi yang perlu kita perhatikan,” katanya.
“Kami juga mengimbau destinasi wisata untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung. Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata,” paparnya.
Selanjutnya, Menpar Widi juga berharap jangan ada sampai pembongkaran sepihak saja tanpa dikomunikasikan. Kasus ini bisa mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.
“Menurut pandangan kami, pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak. Terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa jadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi pariwisata ,” pungkasnya. Sementara itu, pantauan di beberapa tempat wisata yang disegel, kegiatan tetap berjalan normal. Seperti disalah satu resort ternama di Kecamatan Megamendung, dimana tempat tersebut disegel karena dinilai alih fungsi lahan milik PTPTN, namun aktivitasnya tetap berjalan normal.
(Dadang Supriatna)