
Bismillahir Rahmanir Rahiem
Selamat beribadah puasa (shaum) Ramadhan 1446 H bagi umat yang menunaikannya. Kita sangat paham bahwa tujuan berpuasa adalah meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan (imtaq) hanya kepada Allah SWT semata-mata.
Karakter imtaq bagi insan-manusia sebagai salah satu makhluk Ciptaan Tuhan, Allah SWT adalah mereka mau dan mampu atau bisa membedakan sistem nilai dan norma yang diperintahkan (halal) dan sistem nilai dan norma ysng dilarang.Allah SWT (haram). Selanjutnya bagi seorang yang berimtaq (muttaqien) mereka mengamalkannya dengan baik dan benar serta penuh kesungguhan.
Dalam bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, yang penuh berkah dan maghfiroh ini, selayaknya kita kaum muslimin, bahkan sudah seharusnya kita berpikir dan merenungkan nasib negara-bangsa (nation state) yang bernama Indonesia Raya, yang sudah akan mencapai usia 80 tahun (17-8-2025 yad), dengan memperhatikan gejala-gejala sosial yang tidak waras atau tidak normal (abnormal) kian memburuk, dalam kaca mata (perspektif) etika dan moralitas agama, serta falsafah dan ideologi negara/NKRI, dan jujur kita berpendapat sangat memprihatinkan kita bersama/semua, sebagai warga bangsa dan Rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi Keadilan dan Kebenaran.
Salah satu gejala buruk itu, makin lama makin terkuak kebobrokan mantan Presiden RI yang disebut-sebut nama populernya mas “Mulyono” di negara RI yang konon masyarakatnya berbudaya sangat nasionalist-religious, apa iya?.
Hal yang demikian itu, salah satu produk demokrasi sekuler: Pilpres thn 2014, 2019 dan 2024, yang curang (akal bulus dan fulus, bukan akal tulus) dan demokrasi padat modal (higt cost democracy, yang gila-gilaan/grazy) serta pola budaya politik yang supertransaksional (padat muatan gravitasi, korupsi dana APBN untuk politik sembako memenangkan dinasti politik, sogok menyogok, suap menyuap “wani piro” etc), yang menyingkirkan etika, moralitas dan falsafah/ideologi Pancasila dan konstitusi negara RI UUD 1945 asli yang ditetapkan tgl 18 Agustus 1945.
Konsekwensinya, mereka yang bersinggah sana di gedung DPR-MPR RI pun di Senayan Jakarta adalah para anggota DPR RI dan DPD RI yang telah mengeluarkan dana yang sangat besar, milyaran rupiah atau mungkin ada yang triliyunan rupiah, akibat dampak negatif, melanggar Sila ke 4 Pancasila : “Kerakyatan yang Diipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan”. Dimana terkandung pesan moral dan etik bahwa akal tulus dan mulus (bil hikmah dan bijaksana/wisdoms) sangat dikedepankan, dan menguburkan akal bulus dan fulus (kecurangan TSM).
Produk konstitusi kita Indonesia, salah satu diantaranya adalah mantan Presiden RI yang berperilaku amoral, dan abuse of power adalah tamparan hebat kemuka para Cendekiawan Indonesia yang bisa berakibat vatal terhadap keberlanjutan NKRI yang dicita-citakan. Kini mereka para Cendekiawan itu, posisi dan perannya dimana? Cicing wae janganlah !
Ingat watak Cendekiawan Indonesia harus dan wajib peduli terhadap keselamatan dan nasib bangsa dan negara/NKRI, yang merupakan hasil perjuangan para mujahidin, Pahlawan Bangsa, mengusir penjajah untuk merebut dan meraih Kemerdekaan RI tgl 17 Agustus 1945, dengan pengorbanan harta, darah, air mata dan nyawa, mati syahid.
Ingat kalimat pada alinea ke 2 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa…”Kemerdekaan itu atas berkat Rahmat Allah SWT..”
Beberapa bulan lalu, saya pernah menyampaikan pesan moral dan ideologis dalam artikel yang saya tulis dan telah dimuat di medsos Jurnal Bogor dll, berjudul “NKRI Dibangun Atas Landasan Moral dan Aqidah Keagamaan” by Dr.H.Apendi Arsyad.
Kemudian artikel tersebut saya masukan dalam satu bagian (chapter) dalam buku saya yang baru terbit (Februari 2025) berjudul “Memperjuangkan Ajengan KH Sholeh Iskandar Menjadi Pahlawan Nasional”, 2025, IPB press, 149 halaman.
Saya ingin menegaskan fakta sejarah bahwa NKRI (Mosi Integral Natsir di Badan Konstituante, thnn1950) yang diperjuangkan para ulama dan santri dengan fatwa jihad Almukarrom.KH Hasyim Assary (ulama langitan, pendiri NU), dan pekikan Allahu Akbar Bung Tomo, pertempuran sengit di Surabaya, 10 November 1945 (Hari Pahlawan Nasional RI), telah menimbulkan militansi-ruhul jihad, jihad fisabillillah “Laillahaillah Muhammadar Rasulullah” para mujahid/syuhada, pilihan sikap hidup hanya ada 2 yakni (1) hidup merdeka (freedom)-bermartabat dan berdaulat (dignity) dan atau (2) mati syahid (syuhada) karena Allah SWT semata, dan mereka berkeyakinan masuk syurga Jannatunnaim dambaan semua kaum mujahidin.
Tapi Allah SWT memberikan kemenangan, sehingga kita Merdeka di dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara orang-orang munafik (munafikun, dan fasikun) mereka menghindar berperang, enggan berangkat dan terjun di medan perang.melawan musuh-musuh Allah, dengan berbagai alasannya (Baca beberapa ayat dalam Al Quran dan Buku Sirah Nabi dan Rasulullah Muhammad SAW karangan HM.H.Al Hamid Al Husaini, kutabnya berjudul “Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad SAW, penerbit Yayasan Al Hamidiy, Jakarta, 1992, 1000 halaman)
Oleh karena itu lahirnya rumusan alinea ke2 Pembukaan UUD 1945 asli adalah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri oleh siapa pun. Jika siapa pun mengingkarinya dengan paham dan ideologi komunisme (ateisme), liberalisme, sekularisme dan kapitalisme, serta islam fhobi, maka perbuatan demikian itu adalah penghianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mohon dicamkan dan dipatrikan dalam setiap WNI yang sejati.! Agar NKRI tidak terperosok menjadi negara bayangan (shadow state) dalam cengkraman oligarki dan atau negara gagal (fail state) yang mensengsarakan Rakyat akibat para elite politiknya menghianati konstitusi UUD 1945 Asli.
Jadi maksud dan pengertian gamblangnya bahwa NKRI tempat hidup kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) harus dan wajib mentaati dan mematuhi aturan dan kaidah pola budaya (culture pattern) terlebih kaidah agama (dalam Islam disebut aqidah, syariah, muamalah dan akhlaqul karimah), terutama Agama Islam (DinnulIslam), yang bersumber Al Quran dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW/QnS.
Dalam agama dan budaya apa pun terkandung kumpulan sistem nilai, norma, etika, moral dan kaidah-kaidah hukum (law) yang mengatur pola berperilaku manusia dan masyarakat: mana yang pantas (bersusila, beretika) atau mana tidak pantas (asusila, amoral), mana sesuatu yang baik (maslahat) atau mana yang buruk (mudarat), dan mana perbuatan yang halal dan toyiban yang diperintahkan agama/Tuhan Yang Maha Esa atau mana yang haram yang dilarang agama/Firman Tuhan, Allah SWT, Sang Widi, dst.
Jadi, jika memang ditemukan ijazah palsu benar seperti yang sudah viral di berbagai media sosial (medsos), yang digunakan untuk proses pencalonan Presiden Republik Indonesia (RI) sebanyak 2 (dua) kali dan atau untuk 2 periode pada Pemilu pilpres thn 2009 dan 2014 oleh si Mulyono, maka beliau telah berbuat kriminal dan menipu KPU RI dan DPR-MPR RI dengan persyaratan Capres berijazah Palsu lulusan (alumni) UGM. UGM yang kita kenal.selama ini ialah sebuah Exellence University, kampus perjuangan, benteng moral yang kuat, bersuara nyaring dalam menegakan keadilan dan kebenaran,..alamak mau ditarok dimana muka kita ini.?..malu.!
Maka saya pernah menulis beberapa artikel di medsos pasca Pemilu Pilpres 2024 bahwa Pemilu Pilpres thn 2024 yang curang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Ini fakta dan data yang membuktikan bahwa urat malu, urat merasa bersalah dan urat nadi merasa berdosa sudah pupus (sirna) dalam diri pribadi dan kolektif para elite politik (the ruling party) negeri ini, nauzubillahi minzalik.
Jadi, demikian begitu banyak kejadian dan kasus-kasus perbuatan amoral-free sex/lgbt, asusila, korupsi uang rakyat dan negara triliyunan rupiah, perbuatan abuse of power para petinggi negara akibat carut-marut praktek hukum, dan perbuatan melawan hukum dari warga negera RI, cengraman oligarki sehingga NKRI menjadi Shadow state, dll.
Gejala sosial memburuk dan bejat tersebut, adalah merupakan turunan (derivasi) dari perbuatan kolektif penyelenggara pemerintahan dan negara (birokrasi) yang semakin menjauh dari sistem nilai, norma dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana terkandung dalam 5 (lima) Sila Pancasila dan aturan-aturan pokok (rules basic, rule of law) atau sistem kelembagaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terkandung pada setiap Bab dan Pasal-pasal UUD 1945 asli, yang telah disepakati dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa dan negara (founding fathers of nation-state).
Jika fenomena sosial kejahatan (kriminal) ini dibiarkan pola perilaku sosial buruk, bejat dan sesat-menyesat, perbuatan haram terus berlangsung di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara, maka NKRI akan mengalami kegagalan (fail state) dalam mewujudkan Tujuan Bernegara RI yaitu melindungi, memajukan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan perdamaian abadi.
Akhirnya cita-cita bernegara dalam wadah NKRI untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur hanyalah sesuatu yang utopia, fatamorgana, dan khayalan fiksi belaka, akibat berbagai ulah para penghianat dan penjahat bangsa yang asusila, amoral-koruptor dan gemar berbuat kriminal yang melawan hukum (law enforcement) dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority) untuk kepentingan pribadi membangun dinasti, dan kroni-kroninya, para pendukung dan apiliasinya yang jahat.
Demikian narasi singkat, sebuah perenungan pagi ini, yang merupakan ungkapan keperihatinan kita bersama terhadap nasib berdasarkan situasi-kondisi negara-bangsa (nation state) yang paradoks dan anomali NKRI yang kini terjadi, dan terus berlangsung tanpa henti, entah kapan semuanya ini berakhir?.
Sepatutnyalah kita pikirkan seperti apa dan bagaimana solusinya yang strategis dan terbaik, dengan langkah-langka (action plan) yang efisien dan efektif untuk terhindar dari berbagai krisis sehingga negara (NKRI) pun menjadi negara gagal (fail state), astaghfirullah halaziem.
Akhirulkalam, marilah kita berdoa kepada Allah SWT, demi untuk keselamatan negeri ini, agar para pemimpin, khususnya para pelaku politik (politikus) yang bernaung dalam Parpolnya masing-masing dan para penyelenggara negara dan pemerintahan (birokrat dan pejabat), agar mereka diberikan Rahmat dan Hidayah oleh Allah SWT, sehingga mereka para elite politik (the ruling party) mengatur dan mengelola NKRI selalu dalam keadaan beriman dan bertaqwa (berwatak tulus dan mulus, bukan fulus apalagi bulus) kepada Allah SWT sesuai amanah konstitusi Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman dan bertaqwa berkualitas, gemar berbuat kebaikan dan kebajikan, dan percaya hari akhirats/kiamat, insyaAllah mereka akan selamat hidupnya, baik di dunia, maupun di akhirats kelak setelah wafat, Aamiin-3 YRA.###
Save Rakyat, Bangsa dan NKRI dari kehancuran !
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari Botim City, West Java, Selasa 18 Maret 2025.
Wassalam
=====✅✅✅
Dr.Ir H.Apendi Arsyad.MSi (Pendiri dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwilsus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, Pendiri dan Dosen Universitas Djuanda Bogor (1986-2024), Dosen LB SPS IPB University, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisannya di media sosial).