23.5 C
Bogor
Thursday, February 20, 2025

Buy now

spot_img

Nunggak, Delapan Objek Pajak Diplang Bapenda Kota Bogor

jurnalinspirasi.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melakukan pemasangan plang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meninggal selama tiga tahun ke atas dengan nilai pajak di atas Rp50 juta.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf mengatakan, pemasangan plang dilakukan terhadap delapan titik di enam kelurahan. Di antaranya Pasir Jaya satu WP, Sindangbarang dua WP, Bubulak satu WP, Semplak satu WP, Curug Mekar satu WP, dan Menteng satu WP.

“Jenis objek pajak yang diplang, yakni satu material, tiga tanah kosong, 3 rumah tinggal, serta satu rumah toko,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Anang mengatakan bahwa pelaksanaan pemasangan  dilakukan oleh Bapenda dibantu aparatur kelurahan, dan Satpol PP.

“Total tagihan sebesar Rp870.776.276. Kegiatan pemasangan Papan pengawasan akan terus dilakukan di Februari 2025  di seluruh  wilayah  Kecamatan  Kota Bogor,” ucapnya.

Kata Anang, sebelum pemasangan plang, Bapenda bersama telah memberikan surat tagihan pajak  sebanyak tiga kali dan memberitahukan akan memasang papan pengawasan kepada wajib pajak.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles