jurnalinspirasi.co.id – Kombes Pol Donald Simanjuntak akhirnya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Polri menyebut pemecatan terhadap Dirnarkoba Polda Metro itu merupakan komitmen menindak tegas pelanggar aturan.
“Jadi ini adalah keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).
Menurut Trunoyudo, Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Ia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut, diketahui terdapat dua polisi dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project. Selain Donald, ada juga Y yang dipecat.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” jelasnya.
** Fredy Kristianto |*