Home News Menteri Sri Mulyani Teken Peraturan PPN 12 Persen

Menteri Sri Mulyani Teken Peraturan PPN 12 Persen

jurnalinspirasi.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Apabila melihat peraturan itu, PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3.

Dalam pasal 2 ayat 2 termaktub bahwa PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Kemudian, Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Meski demikian, pada peraturan tersebut tak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur.

Barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Diketahui, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

** Fredy Kristianto |*

Exit mobile version