Home News Alfamart Pondok Rumput Mangkir, Satpol PP Meradang

Alfamart Pondok Rumput Mangkir, Satpol PP Meradang

jurnalinspirasi.co.id – Pengelola Alfamart Pondok Rumput mangkir saat dipanggil Satpol PP Kota Bogor pada Senin (23/12/2024).

Pemanggilan tersebut dilakukan berkaitan dugaan pelanggaran perizinan bangunan Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.

“Alfamart belum sempat datang dan juga tidak ada pemberitahuan ke kami alasannya apa sampai nggak bisa datang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan,Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, pihak Alfamart masih diberikan batas waktu untuk hadiri pemanggilan pemeriksaan hingga Jumat (27/12/2024).

Apabila agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut juga tidak digubris, maka Satpol PP akan melayangkan surat peringatan (SP) satu kepada pihak Pengelola Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya.

“Berdasarkan aturan, kalau mereka juga tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan maka kita berikan surat peringatan atau SP satu,” tegas dia.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor melakukan Sidak, menyusul adanya surat teguran dari Dinas PUPR Kota Bogor, agar Alfamart menghentikan pengerjaan bangunan karena tidak berizin dan keberadaannya menyalahi Perda RTRW Kota Bogor.

Selain melayangkan surat panggilan kepada pengelola Alfamart yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya, petugas Sat Pol PP ketika sidak ke lokasi (19/12/2024) sempat memerintahkan para pekerja menghentikan aktifivitas pembangunan sebelum Pemkot Bogor menerbitkan perizinan.

“Untuk sementara kita sudah minta untuk dihentikan pembangunannya, namun tak digubris,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Exit mobile version