Jurnal Inspirasi – Konflik antara Israel dan Palestina masih menarik perhatian global. Terutama ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.
Perintah itu dikeluarkan secara resmi terhadap Netanyahu dan Gallant karena dugaan pelanggaran kejahatan perang di Gaza. Saat ini, dunia memberikan respons terhadap surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu.
Surat perintah penangkapan dari ICC juga mencakup penolakan terhadap argumen yang diajukan oleh Israel. Sebelumnya, Israel menyatakan bahwa pengadilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda, tidak memiliki kekuasaan untuk memerintahkan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Keputusan ICC dianggap sebagai langkah penting dalam konflik antara Palestina dan Israel yang masih berlangsung hingga saat ini.
Melansir investor.id berikut ini respons dunia soal surat perintah penangkapan oleh ICC:
Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menunjukkan dukungannya terhadap perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Mereka menyatakan bahwa keputusan ICC ini merupakan langkah signifikan dalam menghadirkan keadilan atas pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Palestina.
Indonesia juga mengulangi dukungannya terhadap semua upaya yang bertujuan untuk menjamin akuntabilitas atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh Israel, termasuk melalui jalur ICC. Tindakan ini dianggap krusial untuk mengakhiri serangan Israel dan mendukung pembentukan Negara Palestina sesuai prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
OKI
Organisasi Kerja Sama Islam menyambut baik keputusan ICC. Organisasi ini menilai pengeluaran surat penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas puluhan tahun yang dinikmati oleh pejabat Israel.
“Mengembalikan kepercayaan kepada keadilan dan akuntabilitas internasional,” ujar mereka dalam rilis resmi, seperti yang dikutip oleh Antara, Senin (25/11/2024).
OKI menekankan bahwa keputusan ini akan menjadi kemenangan bagi legitimasi internasional dan prinsip hukum. Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya negara-negara yang menjadi anggota Statuta Roma untuk menghormati dan melaksanakan keputusan vital ini.
OKI juga meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempercepat keputusan terkait tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina. Mengingat krisis kemanusiaan yang terus berlanjut, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk segera dan efektif bertindak dalam menegakkan resolusinya.
Palestina
Palestina menyambut gembira perintah penangkapan dari ICC. Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Wasil Abu Yousef menyatakan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant memberikan harapan untuk menghentikan genosida Israel di Gaza. Abu Yousef mengatakan bahwa meskipun keputusan ini telah lama ditunggu, ini adalah upaya ICC untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh pendudukan Israel.
Kelompok Palestina, Fatah, menyebut surat perintah penangkapan oleh ICC sebagai aksi berani menghadapi pelanggaran dan kejahatan serius yang dilakukan oleh pasukan pendudukan terhadap rakyat Palestina.
“Kemenangan bagi keadilan internasional dan hak asasi manusia,” tegas Fatah.
Sementara itu, Hamas yang didukung oleh Iran juga menyambut baik surat perintah penangkapan dari ICC, yang dianggap sebagai langkah untuk memperbaiki apa yang mereka sebut sebagai ketidakadilan historis terhadap rakyat Palestina.
Amerika Serikat (AS)
Penolakan terhadap keluarnya surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant datang dari pemerintahan AS, salah satu sekutu diplomatik dan militer utama Israel.
Presiden AS Joe Biden menganggap keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah itu adalah tindakan yang sangat tidak pantas. Biden menegaskan bahwa AS akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya.
(Mizie Apriansyah)