Home Edukasi Kapitalisme Ekonomi Merupakan Musuh Koperasi Indonesia

Kapitalisme Ekonomi Merupakan Musuh Koperasi Indonesia

AA ketika bersama isteri, Atik di acara HbH MPP ICMI di Jakarta, 1 Mei 2024

JURNAL Inspirasi – Wah ini topik yang sangat menarik dibicarakan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), jarang-jarang ada pembahasan tentang ideologi Koperasi melawan (versus/vs) Kapitalisme yang para aktornya dikenal sebutan Oligark dan Konglomerat, para taifan.

Saran atau rekomendasi  saya untuk  para aktivis Gerakan Koperasi/Dekopin, kita sudah seharusnya dan wajib paham tentang ideologi-cita-cita berkoperasi itu sesungguhnya sepertI apa?  Cara kerja dan dampak positifnya apa dan bagaimana, sehingga terjadi social benefite-walfare for the Indonesian peoples?.

Dan demikian pula sebaliknya pahami apa dan bagaimana pula cara kerja sistem kapitalisme yang eksploitatif, berdampak terjadinya lose-walfare bagi rakyat Indonesia. Ketimpangan sosial-ekonomi ditinjau dari angka indeks gini ratio berkisar 0.4 telah menunjukan penguasaan dan kepemilikan asset produktif (lahan agraria dan finansial perbankan dll) begitu tajam dan sangat senjang.

Salah satu cara atau strategi belajarnya melalui perbandingan sistem ideologi besar yang digandrungi umat manusia yakni bentuknya ada beberapa macam seperti Kapitalisme-liberalisme, Sosialisme, Komunisme etc yang barang tentu harus dikaitkan dgn studi-studi ideologi Perkoperasian.

Sejarah gerakan perkoperasian harus juga dipahami secara benar, dan dihayati dengan sebaik-baiknya, itu sangat membantu dalam proses pencerahan dan penyadaran ideologi Berkoperasi, sehingga pola berperilaku dan budaya berkoperasi masyarakat perkoperasian Indonesia, sesuai dengan 7 prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia yang ada pada UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian, harus dipelajari mendalam.

Jujur saya dan kita berkata dan menilai bahwa selama ini di dalam organisasi gerakan Koperasi Indonesia seperti Dekopin/Dekopinda sangat miskin atau minim dalam pemahaman sistem ideologi koperasi, cita-cita luhur berkoperasi kurang dihayati akibat minimnya pengetahuan seluk-beluk perkoperasian, sehingga semangat perjuangan atau ruhul jihad membela warga masyarakat kaum miskin, bodoh, terbelakang dan tertindas (fuqoro masakin, dhuafah dan musta’afin) sangat kurang vitalitasnya, dimana fakta, realitanya dan praktiknya di lapangan sangatlah lemah.

Hal ini dampak dari kegagalan pendidikan perkoperasian yang misleading, terdistorsi, yang sering hanya fokus dan konsen pada praktik-praktik manajemen koperasi semata, seperti materi diklat akutansi keuangan, permodalan dan pemasaran, tapi melupakan atau mengabaikan jiwa dan semangat, jati diri atau identitas koperasi, sistem nilai dan norma-norma serta kaidah hukum berkoperasi.

Untuk memahami ideologi perkoperasian kita harus dan wajib paham secara mendalam mengenai narasu prinsip-prinsip koperasi Rochdale InggrIs thn 1834, ICA principles hingga prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai budaya bangsa Indonesia seperti yang digagas persis oleh founding father Koperasi Indonesia bpk.Dr.Muhammad Hatta, sang Proklamator dan Wapres RI pertama Indonesia, yang hidup sederhana dan bersih hingga berakhir hayatnya.

AA (kanan) ketika bersama Prima Gandi di Tokyo City, Jepang. April 2024

Kita harus dan wajib paham watak atau karakter yang baik atau akhlaqulkarimah dari sosok dan figur Muhammad Hatta, terutama dalam hal budaya belajar, Hatta seorang pembelajar,  wawasan ipteknya luas, leadership kerakyatannya sangat kuat, seorang ideolog, hidup hemat-sederhana dan jujur serta bersahaja, tidak korup dan tidak mau dan mampu melakukan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority) ketika beliau menjabat dan berkuasa.

Bapak Muhammad Hatta adalah sosok figur negarawan muslim yang beriman, bertaqwa dan gemar berbuat baik dan kebajikan, seorang altruisme sejati, pembela kaum dhuafa dan mustaafin. Muh Hatta adalah sosok dan figur pemimpin nasionalis sejati yg konsisten berbuat dalam membela keadilan dan kebenaran.

Muhammad Hatta adalah sosok yang cerdas, pembelajar, perumus dan perancang pasal 33 UUD 1945, bab kesejahteraan rakyat, yang memahami bahwa kekayaan alam, SDA Indonesia yang kaya raya dikuasai (dikelola) untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya (maximum well social well being). Sumberdaya alam yang terkandung didalamnya baik di daratan perairan dan maupun beredar di udara, atmosfer dimanfaatkan dalam manajemen usaha bersama, dimana rakyat merupakan komponen dominan dalam struktur dan sistem perekonomian nasional dalam perspektif ilmu ekonomi dalam konteks produksi, distribusi dan konsumsi serta regulasi-public policy pro rakyat.

Bentuk usaha bersama tersebut, yang sesuai budaya bangsa, kerjasama, gotong royong, guyup antar sesama (gemenschaft society) adalah Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial.

Koperasi adalah badan usaha bersama milik masyarakat komunal (common coorporate) yang bekerja atas landasan (sendi dasar) 7 prinsip-prinsip koperasi.

Tetapi faktanya, realitanya saat ini Badan Usaha Koperasi praktis tidak diberi ruang gerak oleh regim yang berkuasa (the ruling party), karena mereka dalam posisi atau status “tawanan” cengkraman kekuatan pemilik modal besar (oligarky).

Gejala sosial ekonomi politik, kian tampak, dimana selama ini pada 3 regim penguasa (orla, orba dan orref) dalam kehidupan bernegara, warna regulasi dan kebijakan publik di bidang ekonomi, investasi sangat kentara pro-oligarky spt usaha pertambangan, industri energi, perdagangan ekspor-impor, industri sandang-pangan, perkebunan, dan  industri otomotif, usaha property etc, dikuasai segelintir oligarki, agaknya sulit bidang usaha bisnis dan investasi yang dikelola Badan Usaha Koperasi Indonesia untuk bisa berkembang.

Dengan kata lain,  peluang berusaha berbisnis dan berinvestasi yang menguntung, bisa memperoleh laba yang besar (maximum profite) pada umumnya tidak diberikan kepada pelaku Badan Usaha Koperasi Indonesia, melainkan banyak diberikan kepada pihak Badan Usaha Pribadi (Private Coorporate) seperti PT, CV dan Fa yang nota benenya dimiliki para aktor bisnis asing based aseng, yakni para Taifan, Konglomerats etnis China, 9 naga yang ikut menopang dan pensuplay dana pemenangan pemilu pileg dan pilpres RI the ruling party.

Proses konglomerasi penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam (SDA) seperti hutan, perairan, lahan agraria areak perkebunan,  dan jasa-jasa lingkungan spt resort, ecowisata, transpirtasi, telekomunikasi dll, diantara dilakukan melalui proyek strategis nasional (PSN) spt Eco Rempang yg melanggar HAM.

Begitu juga proyek hilirasi tambang Nikel di Sulbar, proyek IKN di Kaltim yang menggusur masyarakat lokal dayak dll, demikian itu merupakan fakta kekuatan ekonomi kapitalist yg bekerja secara berjaya, menunjukan hegemoninya sangat kuat dgn dukungan regim penguasa yang zholim. Maaf sebagaimana yang terjadi di era Presiden RI mas Joko yang memang gemar ber-KKN, bahkan semakin menjadi-jadi di negeri ini, tak terkendali dan melampaui batas.

Problem struktural ini harus dipahami dengan baik dan benar oleh para aktivis penggerak dan pencinta Koperasi Indonesia di tanah air, yang berhimpun di Dekopin Pusat dan Dekopinda di daerah-daerah.

Dalam menghadapi problem struktural, yang memarginalkan gerakan Koperasi, haruslah dilakukan konsolidasi, dan dilakukan gerakan perlawanan dengan penguatan penerapan ideologi ber Koperasi di lingkungan sosial masyarakat Indonesia melalui pendidikan, pelatihan, dan penegakan hukum Koperasi yang dijamin keberadaannya oleh negara, NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, teristimewa pasal 33 UUD 1945 asli yang ditetapkan tgl 18 Agustus 1945 (bukan hasil amandemen UUD 1945 thn 2002 yg telah terkontaminasi pola budaya kapitalisme-barat).

Dekopin sebagai institusi juru bicara, media jembatan dan pembawa aspirasi gerakan Koperasi Indonesia, dan memfasilitasi serta agent utama pengemban pendidikan koperasi, sudah waktunya berani bersuara, berwacana di arena publik bahwa regim penguasa dan elite politik saat ini telah berjalan tidak sesuai dengan Sila-sila Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945. Dekopin harus beropini, berwacana di publik bahwa  mereka yang berkuasa telah gagal melaksanakan demokrasi ekonomi Pancasila berdasarkan pasal 33 UUD 1945.

Dekopin harus berani bersuara lantang, untuk mengembalikan marwah sistem perekonomian Indonesia dalam bentuk usaha Koperasi, dimana Badan Usaha Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, bukan segintir oligarki dan konglomerat yang berhegemoni, dan telah mencengkram elite politik penghianat negara-bangsa yang konon gemar berbuat KKN dan hidup bermewah-mewahan (hedonistik) di tengah rakyat hidup susah dan sengsara dalam memenuhi kebutuhan dasarnya (human basic need) spt pangan sembako, apalagi kebutuhan perumahan yg layak dll semakin sulit terjangkau, dampak kompleksitas masalah perekonomian nasional akibat korupsi, dan juga di daerah-daerah, spt daerah Papua, rakyatnya sedang ditimpa kelaparan. Padahal SDA dan jaslingnya kaya raya dan melimpah.

Demikian narasi singkat tentang kapitalisme adalah musuh utama Badan Usaha Koperasi Indonesia, yang memang bertentang dengan ideologi Pancasila dan konstitusi negara UUD 1945. Padahal ideologi dan konstitusi negara tsb menempatkan Badan Usaha Koperasi sebagai institusi ekonomi yang berwatak sosial yang dihalalkan dan seharusnya dijamin  sebagai soko guru perekonomian nasional berbasis kekuatan ekonomi rakyat, bukan yang lainnya.

Penguatan sistem kelembagaan dan organisasi dibackup oleh hukum perkoperasian sudah saatnya dimantap legislasinya di parlemen RI, diperjuangkan, sehingga produk-produk  regulasi dan public policy tidak lagi berorientasi pada kepentingan penguasa swasta besar  (prooligarky), akan tetapi mulai digeser ke posisi Badan Usaha Koperasi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan pribumi.

Kita wajib berkeyakinan bahwa terwujudnya Sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, kemakmuran bersama melalui usaha bersama, bukan kemakmuran orang perseorangan, hanya bisa dicapai dan terwujud dengan Koperasi Indonesia harus menjadi soko guru perekonomian nasional.

Inilah cita-cita, ideologi Koperasi Indonesia yang dirumuskan dan diputuskan dalam sidang BPUPKI dan PPKI, saat-saat menjelang awal kemerdekaan RI, yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Hatta bersama para pendiri negara lainnya. Di dalam wadah NKRI  harus dan wajib kita perjuangkan di arena politik, ekonomi dan sosial budaya secara holistik dan sistemik, karena itu amanah sejarah, yakni amanat penderitaan rakyat, yang dikenalkan Presiden RI pertama bapak bangsa Ir Soekarno, dengan istilah Ampera.

Walaupun ini sesungguhnya merupakan issu strategis dan tantangannya yang amalah berat. Hal ini memerlukan energi yang besar (big effort) dalam melawan kaum kapitalist yg telah mapan dan kuat, tetapi jumlah mereka hanya sedikit, sedangkan jumlah populasi rakyat (the peoples) sangatlah banyak, tetapi untuk membangkitkan kesadaran, kepedulian sikap perlawanan harus dibekali kesadaran ideologi Koperasi, sehingga bisa memunculkan dan membangun ‘mindset-revolution”.

Hal demikian itu bisa ditempuh, melalui pendidikan perkoperasian profesional, untuk para pejuang, anggota dan simpatisan Koperasi, yang diselenggarakan Dekopin sebagai lembaga gerakan Koperasi adalah pilihan yang sangat tepat untuk dikerjakan.

Demikian narasinya tentang pentingnya memperkuat pemahaman ideologi Koperasi, semoga bermanfaat buat penyadaran perjuangan kesejahteraan rakyat.
Syukron barakallah

Bogor, 2 Mei 2024
Hari Buruh Nasional
Wassalam

====✅✅✅

Dr.Ir H.Apendi Arsyad, MSi (Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kabupaten Bogor, Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisan di media sosial)

Exit mobile version