Home News Kades Kalongliud: Kali Cikaniki Kewenangan Pemkab Bogor

Kades Kalongliud: Kali Cikaniki Kewenangan Pemkab Bogor

Rumah warga di pinggir Kali Cikaniki perlu TPT

JURNAL Inspirasi – Puluhan warga yang rumahnya terancam tergerus Kali Cikaniki ingin segera dibangun Tembok Penahan Tebing (TPT). Sebelumnya Pemkab melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyebutkan, Kali Cikaniki kewenangannya ada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Direktorat Jenderal PSDA Kementerian PUPR.

Namun menurut Kepala Desa Kalongliud Jani Nurjaman, Kali Cikaniki tetap kewenangan Pemkab.

“Kalau melihat Peraturan daerah (Perda) bahwa Kali Cikaniki  tersebut adalah kewenangan Pemkab Bogor bukan kewenanganya BBWS. Jadi tanggungjawab Pemkab,” ujarnya melalui WhatsApp yang diterima Jurnal Bogor, Senin (29/4/2024).

Menurut Jani, Kali Cikaniki tersebut merupakan anak Sungai Cisadane, begitu juga aliran sungainya hanya mengalir lintasan antarkecamatan kemudian bergabung dengan Kali Cianten yang berada di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Adapun kewenangan BBWS menurut Jani, kalau yang  mengalir lintas provinsi seperti Cisadane, Ciliwung serta Kali Cidurian.

“Setahu kami kalau lihat di Perdanya itu adalah kewenangan BBWS,” tegasnya.

Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Permadi Dalung meminta Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor untuk bertanggungjawab menangani keluhan puluhan warga yang rumahnya di bantaran kali agar dibangun TPT.

Meskipun daerah aliran sungai (DAS) Kali Cikaniki kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Direktorat Jenderal PSDA Kementerian PUPR, namun situasi darurat jika intensitas hujan tinggi bisa menyebabkan air sungai meluap, Permadi Dalung menyatakan Pemkab punya tanggungjawab membangun infrastruktur salah satunya TPT di bantaran Kali Cikaniki Desa Kalongliud.

“Ngapain juga ada Dinas PUPR kalau tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Pembangunan TPT bagian otoritas Pemkab Bogor dalam hal ini DPUPR,” tegas Dalung, Kamis (25/4/2024).

Diketahui, sekitar 30 rumah warga di Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor yang jaraknya tak jauh dengan bantaran Kali Cikaniki sudah sejak lama mereka menantikan ingin adanya TPT.

“Aliran airnya itu masuk ke BBWS,  tetapi untuk pembangunannya  itu bagian tanggung Pemkab Bogor hal ini DPUPR,” bebernya.

Wakil rakyat Provinsi Jawa Barat Dapil Kabupaten Bogor ini meminta DPUPR segera komunikasi dengan pihak BBWS apalagi ini darurat. Sebab kalau lama dibiarkan, khawatir rumah-rumah di lokasi itu bisa berdampak buruk apabila intensitas hujan lebih tinggi.

“Jangan terkesan pemerintah bertindak, namun setelah ada kejadian. Untuk itu masalah ini akan kami komunikasikan dengan DPUPR,” tandasnya.”

Sementara dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Irawan hingga kini belum merespons perihal tersebut.

(arip ekon)

Exit mobile version