JURNAL Inspirasi – Satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali melakukan penertiban spanduk tidak berizin serta masa waktu izinnya sudah habis, Rabu (27/3/2024).
Kanit Pol PP Tamansari Loly mengatakan, atas laporan dan instruksi Camat, spanduk-spanduk yang tidak berizin diturunkan.
“Terdapat 10 buah spanduk perusahaan rokok yang tidak berizin, ya kita tertibkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pol PP tidak tahu adanya laporan dari perusahaan ke pihak kecamatan mengenai izin pemasangan spanduk. Untuk itu, Pol PP melaporkan ke atasan, dalam hal ini Camat adanya spanduk yang terpasang di sepanjang jalan raya Ciapus Tamansari maupun di jalan desa.
“Jadi yang masang kita tidak tahu, tau-tau sudah terpasang aja. Kadang perusahaan menyuruh orang lain lagi untuk pasang spanduk. Atau mungkin untuk menghindari pajak pasang spanduk begitu saja,” jelasnya.
Lanjut dia, seharusnya yang pasang spanduk berdasarkan Perda di serahkan ke pemegang wilayah, yaitu Camat, kecuali untuk Billboard izinnya besar ke DPMPTSP.
“Kita rutin setiap sebulan sekali pantau spanduk- spanduk yang tidak berizin kita tertibkan di wilayah Tamansari,” tegasnya.
(yudi surahman)