JURNAL Inspirasi – Tiga pelaku pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) berinisial AAS diringkus Polsek Cisarua di Rest Area Bumdes Kopi Iteung Jalan Raya Cipayung Gurang, Desa Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (20/3) malam.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa mengatakan, tersangka ditangkap ketika berada ditempat kerja dan berikut barang bukti yang diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor.
“Pelaku yang merupakan warga Cipayung Girang Kecamatan Megamendung, ditangkap dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone, 504 butir obat jenis Heximer, 66 butir obat jenis Tramadol,” ungkapnya, Kamis (21/3).
Lanjut Eddy, menuturkan, tersangka berhasil diamankan oleh piket Unit Reskrim bersama barang bukti dan diserahkan ke Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
(yudi surahman)