JURNAL Inspirasi – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan pengangkutan barang khususnya sumbu tiga di jalan nasional yang ada di Kabupaten Bogor pada Jumat, 5 April hingga 16 April 2024.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, untuk menghindari kapadatan arus lalulintas di masa mudik hingga arus balik Lebaran salah satu upaya yang akan dilakukan dengan melakukan skema pembatasan kendaraan angkutan barang melintas.
“Pembatasan ini jadi kurang lebih selama 10 hari itu dikarenakan bertepatan waktu arus mudik, wisata dan arus balik di masa hari raya Idul Fitri,” ujar Iptu Ardian Novianto saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3).
Lanjut dia, pemberlakuan pembatasan angkutan barang ini hanya berlaku di jalan nasional.
“Berlaku di jalan nasional saja, dan itu sudah ditentukan di SKB tiga menteri dari Korlantas kemudian Kementerian Perhubungan dan Kemen-PUPR itu untuk di wilayah Kabupaten Bogor itu di ruas jalan tol Jagorawi, dari Jakarta-Bogor-Ciawi, hingga kawasan Puncak sampai Cianjur,” bebernya.
Lalu, kata dia, di ruas jalan non tol atau arteri Bogor-Ciawi dan Sukabumi.
“Jadi untuk Bocimi itu ruas jalan nasionalnya berarti jalan raya Jakarta-Bogor kemudian masuk ke Ciawi sampai ke arah Sukabumi. Selain itu, masih diperkenankan untuk ruas arteri itu kemudian jalan tol,” ungkapnya
Di samping itu, Satlantas Polres Bogor juga sudah menyiapkan skema rekayasa lalulintas baik arus mudik, arus wisata maupun arus balik dengan cara memberlakukan jalur Contra flow dari exit tol Ciawi sampai kilometer 500.
“Nanti kami lihat kita mulai di hari Sabtu tanggal 6 sampai dengan 15 April di hari Senin kurang lebihnya waktunya itu namun kami lihat nanti apabila arusnya tidak begitu deras mungkin sistemnya untuk jalur Contra flow itu dia standby apabila dia memang terjadi kepadatan maka nanti akan langsung di buka,” paparnya.
Selanjutnya, rekayasa lainya juga akan kembali diberlakukan dengan cara sistem ganjil genap dari mulai 5 Maret sampai dengan 15 April 2024.
“Pemberlakuan one way itu sendiri baik itu one way keatas maupun ke bawah dilihat juga waktunya secara situasional disesuaikan dengan arus mudik maupun arus balik serta Arus wisata disekitar kawasan Puncak,” jelas Ardian.
Kemudian, kata dia, pembatasan sumbu tiga bagi kendaraan yang akan menuju ke arah Ciawi baik lewat arteri maupun lewat ruas tol Jagorawi. Yang jelas tidak boleh ada kendaraan sumbu tiga yang melintas,” tegasnya.
(yudi surahman)