jurnalinspirasi.co.id – Presiden Gen Z, Rian Fahardhi mengemukakan pendapatnya mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu jakarta Pintar (KJP) dengan membuat surat terbuka untuk PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, di akun instagram pribadinya yang bernama rian.fahardhi, Rabu (6/3/2024)
Dia menanggapi perubahan regulasi penerimaan beasiswa KJMU dan KJP. Rian Fahardhi membuat surat terbuka dengan diawali fakta keluhan dari mahasiswa bernama IEMA yang tak lagi mendapatkan beasiswa karena mendapatkan desil 5.
“Pilu KJMU surat terbuka untuk PJ Gubernur DKI Jakarta, aku terancam bakalan putus kuliah, ayahku petugas satpam swasta. Tapi tiba – tiba aku dapat desil 5, mana rumah bukan hak milik ayahku, alias mengontrak sama kerabat. Keluh IEMA yang sebentar lagi tidak bisa melanjutkan kuliahnya,” ujar Rian Fahardhi di Feed Instagram.
Kebijakan Heru Budi Hartono yang mengubah regulasi dianggap akan menambah daftar mahasiswa yang putus kuliah, seperti IEMA yang mendapat peringkat desil 5 tanpa alasan yang jelas.
Selain itu kebijakan ini dianggap berdampak besar, karena banyaknya masiswa yang menggantungkan biaya pendidikannya dari beasiwa tersebut. Kebijakan ini dianggap bukan alasan politis, melainkan untuk penghematan anggaran, lantas bukankan anggaran pendidikan telah dijamin oleh Undang – Undang Dasar (UUD), bahkan dialokasikan sebanyak 20%.
Mengenai hal ini, Rian Fahardhi bahkan mengajukan keberlangsungan surat terbuka ini sampai ke meja hijau.
“Kebijakan PJ Gubernur DKI Jakarta yang mengubah regulasi penerimaan beasiswa KJMU dan KJP. Secara tiba – tiba kemungkinan akan menambah daftar mahasiswa yang putus kuliah. Bahkan ribuan, IEMA salah satu penerima beasiswa yang entah atas alasan apa, ditempatkan di peringkat buncit. Ya … kata bapak regulasi penerimaan beasiswa diubah dengan cara pemeringkatan. Saya tidak mengerti, kenapa harus ada pemeringkatan? Padahal gubernur definitif sebelumnya tidak memberlakukan itu, kata bapak. Kebijakan ini bukan alasan politis, melainkan untuk penghematan anggaran. Tapi pak?, bukankah anggaran pendidikan telah dijamin oleh undang – undang dasar, bahkan harus dialokasikan sebanyak 20% bapak kok sampai hati sih. Ada banyak mahasiswa yang benar – benar menggantungkan biaya pendidikannya dari beasiswa ini. Solusinya apa? Sebagai PJ, bapak seharusnya tidak membuat kebijakan yang berdampak besar. Ataukah bapak memang menginginkan surat terbuka ini berlanjut ke meja hijau? Apakah perlu upaya hukum terhadap kebijakan yang tidak masuk akal ini? Gimana menurut kalian? Debat tetap pakai adab,” tulis Rian Fahardhi di Feed Instagramnya.
(fitri aulia lestari/mg-uik)