Home News Dua Nelayan Aceh Bebas dan Kembali ke Tanah Air

Dua Nelayan Aceh Bebas dan Kembali ke Tanah Air

nelayan Aceh

jurnalinspirasi.co.id – Dua nelayan asal Aceh akhirnya dibebaskan oleh pihak berwenang Malaysia setelah langkah-langkah diplomasi yang dilakukan oleh Depot Imigresen Belantik dan Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Kedah pada Minggu (25/02/2024).

Informasi mengenai penahanan nelayan-nelayan tersebut pertama kali diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 5 Februari 2024. Kedua nelayan tersebut ditahan karena diduga telah memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen yang sah.

“Pemulangan dua nelayan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2024, pukul 16.40 waktu Penang dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan. Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh,” ungkap Konjen RI Penang, Wanton Saragih dikutip dari kemlu.go.id pada Senin (26/02/2024).

Selanjutnya, Satgas Pelindungan WNI KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Penang berkomunikasi dengan Ibu Pejabat Daerah (Polres) Kuala Muda Kedah dan melakukan kunjungan ke kantor polisi yang menahan kedua nelayan pada 12 Februari 2024. Selama pertemuan, pihak KJRI Penang berhasil menegosiasikan bahwa nelayan-nelayan tersebut tidak sengaja memasuki perairan Malaysia karena kerusakan mesin kapal yang mereka gunakan.

Menurut keterangan dari kedua nelayan, mereka berlayar dari Aceh Utara pada 31 Januari 2024 untuk mencari ikan, namun kapal mereka mengalami kerusakan mesin pada 1 Februari 2024. Akibatnya, kapal terbawa arus hingga memasuki perairan Malaysia dan diselamatkan oleh Polisi Maritim Kedah pada 3 Februari 2024.

“Pembebasan kedua nelayan dari tahanan IPD kuala Muda Kedah ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait,” ujar Wanton Saragih.

Selain itu, keberhasilan dari pembebasan kedua nelayan ini menunjukkan komitmen Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di wilayah kerjanya.

(lia puspitasari/mg-uik)

Exit mobile version