Home News Ketahuan Curi HP di Warung, Pelaku Babak Belur Dihakimi

Ketahuan Curi HP di Warung, Pelaku Babak Belur Dihakimi

ilustrasi

jurnalinspirasi – Pemilik warung di Kampung Cikadu Desa Rabak, Rumpin, Kabupaten Bogor berinisial SU (22) hampir saja kehilangan barang miliknya yaitu handphone Vivo Y20.

Dalam kasus pencurian ini, dua orang pelaku berinisial  W (30) dan T (25) harus babak belur dihakimi massa, sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban  sedang memasak di warung miliknya. Namun tiba-tiba dua pelaku ini mengambil handphone korban yang tergeletak di meja warung.

“Jadi pelaku ini ngambil Hp mencuri  HP yang tergeletak di meja dan memasukkannya ke dalam kantong switer salah satu pelaku,” jelasnya, Sabtu (27/1/2024).

Dalam aksinya pelaku gagal, sebab saat menjalankan aksinya korban melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar pelaku sambil berteriak.

“Aksi kejar kejaran dan teriakan korban mengundang warga di lokasi ikut membantu, korban berhasil menarik baju salah satu pelaku kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini,” bebernya.

Kata dia, setelah mendapatkan informasi, piket Polsek Rumpin segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti berupa handphone Vivo Y20 warna biru berhasil diamankan.

“Saat ini kita mengamankan pelaku dan barang bukti serta pemeriksaan saksi dan pelaku untuk selanjutnya tindak lanjut proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

(andres)

Exit mobile version