Ely Yasin: RUU Tentang Desa Dalam Proses dan Tidak Bisa Cepat Disahkan
Dramaga l Jurnal Bogor
Rancangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebut-sebut akan diketuk palu oleh DPR RI sebelum Pemilu 2024. Jika benar demikian, Kepala Desa se-Kabupaten bakal menggelar syukuran di Gedung DPR RI Jakarta.
“Ada rencana jika RUU Nomor 6 2014 tentang desa disahkan sebelum pemilu, APDESI se-Indonesia bakal syukuran di gedung DPR RI,” ujar Ketua Paguyuban Kades se -Kecamatan Dramaga, Yayat Supriyatna, Selasa (23/1/2024).
Yayat mengaku bersyukur jika disahkannya RUU tentang perpanjangan masa bakti kepala desa 9 tahun. Sebagai bentuk terima kasih kepada anggota dewan yang sudah memperjuangkan aspirasi desa, maka syukuran akbar akan digelar di gedung parlemen tersebut.
RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang sesa sudah masuk dalam Prolegnas dan menjadi bahan prioritas yang akan dibahas wakil rakyat di gedung DPR RI.
“Kalau RUU tentang Desa disahkan sebelum Pemilu 2024, ada harga tawar dalam arti ada kepentingan politik. Namun, jika di RUU tentang desa dibahas sebelum pemilu harga tawarnya kurang. Intinya , kita berharap RUU tentang desa disahkan sebelum pemilu,” pintanya.
Yayat mengungkapkan di RUU tentang desa bukan hanya persoalan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 5 tahun menjadi 9 tahun, namun ada juga penambahan anggaran DD, dan status perangkat desa.
Menyikapi ketika ada beberapa pihak yang berpikiran bahwa diperpanjangnya masa jabatan kades menjadi 9 tahun bakal terjadi tindak korupsi di desa, hal tersebut kata dia, tinggal bagimana pengawasannya lebih diperkuat. Selama ini dari 435 kepala desa hanya 2 desa yang terjerat kasus korupsi. Artinya tidak semuanya kades bermasalah.
“Saat ini desa diawasi oleh beberapa pihak, dari mulai inspektorat, BPK, BPD dan masyarakat . Kalau pengawasan kuat desa tidak mungkin korupsi,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPR RI Elly Rachmat Yasin mengungkapkan bahwa RUU tentang desa saat ini masih dalam proses. Ketika dalam proses tentunya perlu waktu yang panjang, dan tidak bisa cepat disahkan.
Prosesnya kata dia, usulan RUU tentang desa melalui rapat paripurna, dan untuk pengesahan RUU harus ada persetujuan semua fraksi sehingga bukan hanya Fraksi PPP saja yang setuju.
“Kalau Fraksi PPP setuju disahkannya RUU Desa. Tinggal nanti di bahas bareng dengan fraksi lain. Intinya, peluang tersebut masih ada tinggal menunggu lobi-lobi politik,” tukasnya.
(arip ekon)