jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kebijakan itupun membuat sejumlah pengusaha di Kota Bogor menjerit dan menolak penerapan pajak hiburan tersebut.
Ketua Paguyuban Pengusaha Bar, Cafe dan Restoran (Paus Bakar) Kota Bogor, Erik JW mengatakan bahwa kebijakan itu sangat memberatkan pengusaha hiburan.
“Sangat berat. Dua tahun lalu kita terpuruk akibat Pandemi. Kami masih berhutang, itupun belum selesai,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Ia pun meminta kepada pemerintah agar pajak hiburan tidak naik sebesar 40-75 persen.
“Ya, pokoknya jangan naik, 40 persen itu kita berat. Kita berharap usaha di seluruh Indonesia stabil lah, dan kalau menurut saya sekarang itu belum stabil,” ungkapnya.
Erik menilai bahwa kenaikan ini tentu akan berdampak kepada omzet. “Kalau kenaikan seperti itu dibebankan ke konsumen. Keberatan tidak. Bila mereka nggak mau ya omzet turun,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah agar memilih alternatif lain dengan menaikan pajak dari sektor lainnya.* Fredy Kristianto