jurnalinspirasi.co.kd – Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan memberikan pendampingan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berinisial W yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh polisi.
“Kami ingin memastikan agar yang bersangkutan memperoleh haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujar Bima kepada wartawan di Gedung DPRD, Kamis (11/1).
Menurut dia, W diberhentikan sementara lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses prosesnya,” katanya.
Bima menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan yang bersangkutan ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu. “Saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Bima, semua bencana yang menimpa rumahtangga menjadi keprihatinan, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian. “Apapun itu tentu ada wilayah pribadi ada wilayah keluarga tetapi karena yang bersangkutan menjadi bagian dari ASN, saya wajib melakukan pendampingan,” tegasnya.
“Bila yang bersangkutan tidak bersalah ya tentu juga menjadi target dari kami. Apabila nanti tidak bersalah tentunya kepolisan ada data data sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Disparbud, Ana Ismawati membenarkan bila yang bersangkutan sudah tak lagi berdinas sejak SK Pemberhentian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diterbitkan pada Desember 2023.
“Sejak ada SK dari BKPSDM sudah tak lagi bekerja, yang bersangkutan merupakan pejabat fungsional,” ucapnya.
Ana menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjunjung azas praduga tak bersalah terhadap W. “Hal tersebut adalah pembelajaran untuk seluruh pegawai. Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
“Sudah tidak aktif sebagai ASN karena statusnya sudah tersangka dan tahanan kota serta yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” ucapnya.
Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” ucap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu.
Walau diberhentikan sementara, kata Hery, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Saat dikonfirmasi perihal kasus yang menerpa ASN tersebut. Hery menyatakan bahwa kasusnya ditangani Unit PPA. “Kalau dari informasi polisi kasus aborsi,” tandasnya.* Fredy Kristianto