Caringin | Jurnal Bogor
Calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra, Mulyadi dinilai sudah melakukan pelanggaran aturan kampanye pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pelanggaran yang dilakukan anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor itu, karena memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi fasilitas milik pemerintah, yakni di jembatan-jembatan yang berada di ruas Jalan Raya Bocimi (Bogor, Ciawi, Sukabumi).
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Caringin, Hari Sugiarwo membenarkan jika pemasangan APK milik Caleg DPR RI Partai Gerindra itu sudah melanggar aturan kampanye.
“Jembatan itu milik pemerintah dan tidak diperbolehkan ada APK di lokasi tersebut. Jadi Caleg itu sudah melanggar aturan kampanye,” tegasnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (3/1).
Dijelaskan Hari, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan-larangan yang harus ditaati partai politik peserta Pemilu.
Salah satu larangan tersebut, lanjutnya, yakni bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada
tempat umum.
Tempat umum dimaksud, sambung Hari, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan.
“Tempat umum juga termasuk halaman, pagar dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye, seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul,” jelasnya.
Tidak hanya Mulyadi, Hari mengatakan, hampir seluruh partai politik peserta Pemilu terutama para Caleg, baik DPR RI, provinsi maupun kabupaten, melakukan pelanggaran kampanye dengan memasang APK ditempat-tempat yang dilarang.
“Saat kami melakukan pengawasan monitoring terhadap APK di wilayah Kecamatan Caringin, hampir semua Caleg telah melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” paparnya.
Hari mengaku sudah sudah melayangkan surat imbauan Nomor : 522/PM.00.03/K.JB-04-03/12/2023
kepada para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di wilayah Caringin dari tanggal 17 Desember 2023.
Ia menghimbau agar para peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Caringin, termasuk pengurus dan anggota partai politik Peserta Pemilu untuk menaati ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,
serta memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Kawasan Tertib Lalu Lintas.
“Kami minta agar semua APK yang dipasang di lokasi atau tempat dilarang, diturunkan. Termasuk APK yang keberadaanya mengganggu ketertiban umum juga harus diturunkan,” tegas Hari.
Seperti diberitakan Jurnal Bogor pada Rabu (3/1), pemasangan APK Caleg DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan V Kabupaten Bogor, Mulyadi menuai sorotan warga lantaran dipasang di lokasi Jembatan Cikereteg, Caringin.
Indra, warga Kecamatan Caringin menilai, pemasangan baliho Caleg dari Partai Gerindra di lokasi Jembatan Cikereteg, mengganggu keindahan jembatan yang belum lama ini selesai dibangun pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR).
Harusnya, kata Indra, sebelum baliho itu dipasang di jembatan, terlebih dulu tim sukses atau koordinator pemenangan Caleg mengkaji, baik dari aspek estetika maupun sosial.
“Secara estetika apakah bagus tidak bila dipasang di jembatan. Begitu juga dari aspek sosial, mengganggu apa tidak terhadap warga terutama para pengguna jalan,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat berada di SPBU Cikereteg.
Menurutnya, banyak sekali APK para Caleg dipasang di jembatan yang ada di ruas Jalan Bocimi (Bogor, Ciawi dan Sukabumi), kerap mengganggu pengendara karena baliho tersebut jatuh dan menghalangi jalan.
“Saya pernah lihat Baliho Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang dipasang di Jembatan Cimande rubuh hingga jatuh ke jalan. Dan tidak sedikit para pengendara merasa terganggu lantaran jalan terhalang,” tukas Indra.
(dede suhendar)