Home News Disnaker Respons Keluhan Pekerja CAI yang Belum Dibayar

Disnaker Respons Keluhan Pekerja CAI yang Belum Dibayar

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor

Ciampea l Jurnal Bogor
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor merespons keluhan puluhan karyawan PT Cinta Alam Indonesia (CAI) yang diduga belum menerima gaji selama tiga bulan. Bagian mediator hubungan Industrial Disnaker Iwan Junaidi akan menyikapi persoalan karyawan PT CAI tersebut.

Iwan menyatakan akan turun langsung melalui UPTD pengawasan ketenagakerjaan yang berada di Jalan  Raya Bogor Blok Masjid No.6 RT03, RW 03  Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor.

“Agar masalah ini bisa ditangani, nanti kami komunikasikan dengan UPTD pengawasan ketenagakerjaan,” kata Iwan Junaidi saat dihubungi Jurnal Bogor, Rabu (3/1/2024).

Namun, langkah pertama pihak pekerja mengajukan perundingan bipartit (perundingan antara pekerja dengan pengusaha) sebanyak dua kali dengan bukti risalah hasil perundingan bipartit tersebut. Nantinya, kalau bersepakat dibuat perjanjian bersama. Seandainya kalau dua kali perundingan gagal atau tidak sepakat maka dibuat surat permohonan mediasi kepada Kadisnaker dengan dilampiri risalah hasil perundingan bipartit.

“Maka  nantinya Disnaker akan meminta klarifikasi kedua belah pihak, antara pihak perusahaan dengan pekerja yang kemudian diarahkan untuk musyawarah mufakat,” tutur Iwan.

Dengan begitu, terlebih dulu kami akan komunikasi dengan UPTD pengawasan ketenagakerjaan untuk mengetahui lebih lanjut dari perusahaan CAI tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan dari PT CAI meminta hak mereka untuk segera dibayarkan.

Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tepatnya yang berada di Perum PGRI Ciampea Indah Blok P 5, RT 01 RW 05 Ciampea, Kabupaten Bogor diduga belum memberikan upah bagi para pekerja selama tiga bulan.

Salah satu karyawan yang tidak bersedia disebutkan namanya menejelaskan sudah tiga bulan bekerja  PT CAI namun ia mengaku kecewa lantaran saat ini upahnya belum dibayar.

“Belum dibayar, selama tiga bulan kami dan karyawan lainnya baru menerima upah nilainya variatif. Yang baru diterima relatif kecil,” ujarnya.

Sesuai kesepakatan diluar lemburan, upah para pekerja diberikan dari PT CAI per harinya yakni sebesar Rp 55 ribu  dihitung total gaji karyawan per bulannya Rp 1.500.000. “Gaji yang akan dibayar bagi para pekerja di setiap tanggal 10. Namun, sejauh ini pihak perusahaan itu hanya bilang bersabar dan bersabar,” jelasnya.

(arip ekon)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version