Home News Gugatan Dikabulkan, Bima-Dedie Batal Pensiun Akhir Desember

Gugatan Dikabulkan, Bima-Dedie Batal Pensiun Akhir Desember

jurnalinspirasi.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada yang dilayangkan Wali Kota Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie A Rachim. Dengan demikian, keduanya tak jadi pensiun di akhir Desember 2023. Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada tanggal 20 April 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertengahan November 2023, sebanyak tujuh kepala daerah, salah satunya pasangan Wali Kota Bogor Bima arya-Dedie A Rachim, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK.

Hal itu lantaran keduanya belum genap menjabat selama lima tahun sejak dilantik pada 2019 lalu.

“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, ya kami mengajukan judicia review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019. Hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sistem masa jabatan sampai dengan April 2024,” ujar Dedie Kamis (21/12).

Menurut Dedie, dengan adanya putusan ini secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya Kota Bogor juga 44 kepala daerah yang lain.

“Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan dari warga,” bebernya.

Sebelumnya, sebanyak 7 kepala daerah, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/11). Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.* Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version