30.4 C
Bogor
Sunday, September 8, 2024

Buy now

spot_img

BPD Desa Cinangka Diduga Langgar Aturan jadi Timses Caleg

Ciampea | Jurnal Bogor
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cinangka, Ciampea, Kabupaten Bogor tertangkap kamera menjadi tim sukses dari salah satu calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 5 Dapil 4 yaitu AS.

Dalam akun media sosial, baik milik sang caleg maupun sang ketua BPD tampak terlihat mengenakan atribut partai berupa jas berwarna hijau tengah berfoto bersama para tim sukses nomor urut 5.

Padahal dalam pasal 280 ayat 3 UU No 7 tahun 2017 secara tegas melarang anggota BPD menjadi pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. Ayat 4 pasal 280 mengatur jika anggota BPD melanggar larangan ini maka merupakan tindak pidana Pemilu.

Sebagai mana di kutip dari peraturan Pemilu yang berbunyi, sesuai ketentuan pasal 494 UU 7 tahun 2017 anggota BPD yang kampanye terancam pidana satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Saat dikonfirmasi, ketua BPD Cinangka berinisial HR mengakui dukungan dirinya terhadap caleg tersebut dengan alasan tidak enak terhadap sang calon dewan karena merasa sudah kenal sejak kecil dan sudah dianggap sebagai saudara.

“Saya tidak enak, masa ada saudara yang nyalon kita tidak bantu mendukungnya,” katanya.

Sementara Camat Ciampea Yudi Santosa menjelaskan, adanya kejadian tersebut dia akan melaporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang sebelum menindak lanjuti rekomendasi dari panwaslu.

“Harus ada laporan dulu ke panwas, setelah itu baru kita akan tindak lanjuti atas rekomendasi dari panwas,” ujarnya.

Di tempat lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, konsekuensinya seperti dalam pasal 280 ayat 3 setiap orang sebagai mana dalam ayat 2 (salah satunya anggota BPD) dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye. Pasal 4 berbunyi pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat 2 merupakan tindak pidana Pemilu,

“Jelas dalam pasal tersebut yang bersangkutan melanggar aturan dan dapat dikenakan pasal sesuai aturan yakni sanksi tindak pidana pemilu,” pungkasnya.

(andres)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles