Home News Revisi Perbup Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Truk Tambang Ditentang Warga Cigudeg

Revisi Perbup Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Truk Tambang Ditentang Warga Cigudeg

Cigudeg | Jurnal Bogor
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan truk tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor yang direvisi baru-baru ini menimbulkan pro-kontra. Salah satunya, warga Cigudeg menentang Perbup tersebut.

Pasalnya, Perbup 120 dinilai berdampak terhadap kondisi sopir truk dan para buruh kasar atau yang biasa disebut pekerja pangkalan batu yang disebut memprihatinkan.

“Saya selaku  warga Cigudeg merasa peduli dan prihatin terhadap nasib sopir truk dan pekerja kasar,” kata warga bernama Bayu, Kamis (23/11/2023).

Bayu membeberkan, tidak merasa keberatan akan Perbup itu jika memang putusan tersebut adil untuk kepentingan seluruh warga Kabupaten Bogor, bukan hanya untuk sebagian warga.

“Saya keberatan atas revisi Perbup 120 tahun 2021, dimana pembatasan jam operasional di tambah yang semula pukul 20.00 wib – 05.00 wib, sekarang menjadi 22:00 – 05:00 wib. Tentu itu akan berpengaruh terhadap semua warga, bukan hanya warga Cigudeg dan sopir truk tapi saya juga merasa itu akan berpengaruh untuk ekonomi sebagian warga,” bebernya.

Dia menjelaskan, bahwa Perbup Kabupaten Bogor yang telah direvisi beberapa hari lalu itu bertentangan dengan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang. Yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

“Dalam UUD itu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Selain  itu kata dia, perbup tersebut, tidak akan efektif jika masih ada oknum yang diduga melakukan pungli yang meloloskan truk melintas di jam tayang.

“Pembatasan dari pukul 20:00 -05:00 wib pun saya rasa cukup untuk membatasi, jangan ditambah. Karena meskipun ditambah, saya tegaskan pembatasan jam tayang tidak akan efektif jika masih ada oknum yang diduga pungli untuk meloloskan truk yang melintas,” katanya.

Dia menegaskan, dirinya akan melakukan gugatan terhadap Perbup yang direvisi tersebut.

“Dalam waktu dekat saya akan melakukan gugatan ke PTUN atas dasar Perbup tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2),” pungkasnya.

(andres)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version