Home News LHI Datangi KPK, Pemanggilan Terhadap HW Dinilai tak Tepat

LHI Datangi KPK, Pemanggilan Terhadap HW Dinilai tak Tepat

Jakarta | Jurnal Bogor
Advokat Kantor Firma Hukum Edy Tj. & Suhendar – Paralegal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2023). LHI menilai pemanggilan terhadap kliennya HW dinilai tak tepat.

“Bahwa undangan permintaan keterangan terhadap klien kami tidak tepat, karena tidak diatur di KUHAP dan kedudukan klien HW belum didudukan sebagai saksi atau apa belum jelas. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum HW pada hari Selasa ini tanggal 21 November 2023 mendatangi KPK untuk meminta kejelasan dan menanyakan dasar undangan kepada klien kami sebagai apa kedudukannya,” kata Kuasa Hukum HW, Suhendar, SH.,MM dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Masalahnya HW disurati kembali oleh KPK untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti- bukti, dengan nomor surat : R-2536/Lid.01.01/22/11/2023 tertanggal 03 November 2023. Advokat LHI Edy Tjahjono, SH berpandangan, “Setelah mendengar kronologis kejadian dari Sdr. HW, klien kami lebih tepat kedudukannya sebagai korban dibanding sebagai saksi atau yang ikut terlibat atau mengetahui atas dugaan pemberian gratifikasi kepada salah satu pejabat yang informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK.”

“Dan permintaan keterangan penyelidikan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHAP. Bahwa kedudukan KPK selaku penyidik PNS (PPNS), kedudukannya agar telah memanggil saksi,dugaan tersangka berdasarkan 2 alat bukti mengacu ke Pasal 184 KUHAP, timbul sebaliknya KPK, melakukan penyidikan, mengundang seseorang tanpa dasar hukum dengan “frasa ” Pro-Justitia baik saksi atau korban berdasarkan UURI No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, akibatnya oscure libel atau kabur,” tegas Edy Tj.

Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan keterangan kepada HW atas dugaan keterlibatan pemberian gratifikasi kepada pejabat di Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat (Setjen MPR).

Tepatnya, pada medio 2021, HW dipertemukan oleh kawannya untuk bertemu berbicara mengenai bisnis pengadaan jasa katering di Setjen MPR, kala itu HW dimintakan kawannya untuk support pendanaan bisnis tersebut, HW yang tidak memiliki background rekanan pemerintah tidak mengetahui alur menjadi rekanan pemerintah harus seperti apa dan bagaimana prosesnya, HW mempercayakan ke kawannya yang memiliki pengalaman dan perusahaan katering yang menyiapkan segala sesuatunya, HW hanya diposisikan sebagai pemodal.

Permintaan uang sebesar 100 juta, 200 juta hingga total 500 juta sudah dikeluarkan oleh HW melalui kawannya. Tapi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Akhirnya HW pernah berkonsultasi dengan pihak berwenang untuk melaporkan orang-orang yang diduga telah menipunya, akan tetapi dikarenakan kurang bukti maka laporan HW tidak dapat diterima.

Pada bulan Agustus 2023, HW malah mendapat Surat Permintaan Keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan surat nomor : R-2171/Lid.01.01/22/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Dan HW saat itu mendatangi KPK serta memberikan keterangan yang diketahuinya sesuai yang dibutuhkan penyidik. Kini, HW meminta pendampingan hukum ke Kantor Firma Hukum Edy Tj. & Suhendar – Paralegal Lembaga Hukum Indonesia yang berkantor di Mampang Jakarta Selatan.  

(yev/rls)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version