Citeureup | Jurnal Bogor
Setelah Adang sebagai Kepala Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri yang tersandung kasus korupsi sebanyak Rp1,3 miliar, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini dua kepala desa, Kecamatan Citeureup yakni Kepala Desa Tangkil dan Kepala Desa Leuwinutug yang sedang berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas yang mengatakan dilakukannya pemeriksaan terhadap dua kepala desa beserta jajarannya yang dilakukan di Kecamatan Citeureup karena adanya pengaduan dari masyarakat perihal dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
“ Dasarnya dari pengaduan masyarakat, dua kepala desa beserta jajarannya kami periksa di kantor Kecamatan Citeureup,” ungkap Ate kepada Jurnal Bogor, Kamis (16/11/23).
Lebih lanjut Ate menjelaskan, kejaksaan meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menghitung adanya dugaan besaran kerugian negara atas pengelolaan keuangan di dua desa tersebut.
“ Sambil pemeriksaan yang sedang kami lakukan berjalan, kami meminta tim auditor Inspektorat Kabupaten Bogor untuk turut menghitung dan memastikan besaran kerugian negara,” tandas Ate yang merupakan mantan Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bogor.
Hal senada disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo jajarannya sedang mengaudit pengelolaan keuangan Desa Tangkil dan Desa Leuwinutug atas dasar permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“ Saat ini kami sedang melakukan audit atas pengelolaan keuangan Pemdes Tangkil tahun anggaran 2022. Baik untuk penggunaan anggaran dana desa maupun bantuan SAMISADE,” paparnya.
Untuk statusnya sendiri, sambung Sigit, masih dalam tahap pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Dia menyarankan kepada kades yang sedang diperiksa, jika merasa bersalah, sebaiknya kades dan jajarannya segera mengembalikan kerugian negara.
“ Pesan saya, jika ada kerugian negara, baiknya kades dan jajarannya segera melakukan pengembalian kepada negara. Agar tidak menjadi tersangka,” pungkasnya.
(nay nur’ain)