23.2 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Jika Peti Tetap Marak, Sebaiknya Bupati Berhenti atau Diberhentikan Saja

Jurnalinspirasi.co.id – Hingga saat ini usaha penambangan emas liar atau ilegal, yang disebut Peti masih marak di daerah Kuansing, Riau. Bupati Kuansing seharusnya bertanggungjawab atas kegagalan tugas dan kewenangannya dalam usaha pemberantasan Peti, yang kita yakini telah merusak ekosistem perairan umum (sungai) dan juga sangat membayakan keselamatan dan nasib penduduk kini dan masa depan.

Saya sependapat dan sangat setuju bahwa supremasi hukum harus terlaksana di Rantau Kuansing, Penegakan hukum wajib dijalankan oleh aparat keamanan setempat.

Mereka yang diduga terlibat dan ikut bermain dalam mafia tambang disikat dan ditangkap saja secara tegas, serta adili di pengadilan negeri terbuka untuk umum. Agar rakyat tahu bahwa Peti adalah perbuatan jahat (kriminal) terhadap ekosistem alam dan mencemari lingkungan hidup. Kemudian aktor utama para penjahat Peti tersebut harus dikejar dari persembunyiannya, jika terbukti dihukum, agar mereka kapok (jera).

Ingat bahwa semua orang, warga negara sama dihadapan hukum, jangan ada yang dilindungi aparat penegak hukum.

Dengan arti kata hukum tidaklah pandang bulu, diskriminatif, jika ada oknum aparat birokrasi Pemerintahan dan terlebih aparat penegak hukum yang terlibat dalam jejaringan permafiaan tambang emas liar Peti, seperti oknum polisi, oknum jaksa dan hakim, bahkan aparat desa serta pemuka masyarakat desa lokasi Peti, maka wajib ditindak, diperkarakan, para oknum tersebut diseret ke pengadilan.

Jika terbukti bersalah, dipenjarakan para kriminal tersebut. Tapi untuk melakukan penindakan pelanggar hukum tersebut, memang tidaklah mudah. Hal ini sangat tergantung kepada komitmen Forkopimda Kabupaten Kuansing, terutama faktor Bupati, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan, dan pihak militer/ Danramil setempat.

Hal ini sudah pernah saya kemukakan dalam beberapa tulisan AA terdahulu bahwa kunci keberhasilan pemberantasan penambangan liar (Peti) emas di lahan milik umum seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan, DAD Singingi dan sejumlah anak sungai adalah dengan cara dan pendekatan penegakan hukum (supremasi hukum).

Oknum aparat penegak hukum dalam hal pihak Kepolisian setempat harus bekerja profesional, transfaran dan presisi.

Saya  membaca, mengamati dan menilai selama ini bahwa cara kerja pihak Kepolisian Kuansing, mulai dari jajaran Babinmas, Polsek setempat, Polres Kuansing dan bahkan Polda Riau, dalam  menunaikan tugas penertiban usaha ilegal Peti masih setengah hati, tidak bekerja profesional dan sasaran bidik aktor pelaku dan Pemodal Peti seharusnya yang tepat (presisi), sebagaimana arahan dan kebijakan Kapolri.

Faktanya, dari dulu hingga zaman Now, cara kerja penindakan penjahat lingkungan Peti di DAS Kuantan dan DAS Singingi di daerah Kab.Kuansing Prov.Riau, hanya dilakukan aparat penegak hukum di lokasi tambang liar dengan tindakan hanya merusak dan membakar peralatan tambang Peti seperti perahu Poton, mesin dan bangunan gubuk lainnya, kemudian dipertontonkan ke publik. Amat jarang dan bahkan tidak pernah sama sekali adanya penangkapan personal yang menjadi aktor pemodal, maupun pelaku dan pembeking usaha Peti di sepanjang badan sungai, selama ini beroperasi di badan sungai Kuantan dan Singingi.

Saya berani berpendapat bahwa pola dan cara kerja seperti itu sekedar pencitraan yg palsu, maaf, pekerjaan aparat keamanan yang seperti itu bersifat membohongi dan mengelabui publik.

Ini pekerjaan sangat sia-sia dan mubazir, sehingga akan berdampak buruk terhadap kinerja Pemerintahan Kuansing Riau. Pemkab Kuansing dapat kita simpulkan telah gagal dalam menunaikan tugas dan kewajiban pemerintahannya sebagaimana pesan dan amanat konstitusi negara UUD 1945 Pasal 33 tentang kesejahteraan rakyat.

Pemkab Kuansing yang dipimpin Bupati dibantu unsur Forkopimda bertanggungjawab melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Oleh kerena itu wakil rakyat, dalam hal ini DPRD Kuansing seharusnya mengawasi jalannya roda pemerintahannya, jika masalah Peti tidak juga terselesainya, dibiarkan dan masih berlarut-larut muncul beroperasi di beberapa lokasi silih berganti, maka pimpinan DPRD Kuansing, memanggil meminta keterangan dan pertanggungjawaban Bupati dan Kepala Dinas terkait, karena masalah Peti sangat berkaitan dengan nasib dan kesehatan rakyat.

Seandainya Bupati dan jajarannya tidak serius menanggulangi atau memberantas Peti yang merusak lingkungan dan membahayakan nasib rakyat dan kesehatan penduduk tempatan (local community), maka akan lebih baik dan bijak, pihak DPRD membuat mosi tidak percaya, dan berujung pada pemberhentian (empeachment) dari jabatan selaku Bupati Kuansing, sebab beliau dipandang tidak mau dan tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan serta perlindungan masyarakat Kuansing secara baik dan bertanggungjawab.

Dalam beberapa tulisan saya terdahulu, sudah saya narasi begitu jelas bahwa usaha Peti di perairan umum seperti DAS Kuantan dan DAS Singingi sangat membayakan kesehatan penduduk lokal yakni mereka para pengguna air untuk beberapa kebutuhan spt air minum, mandi dan kakus. Hingga kini sudah sangat banyak keluhan bahwa mereka tidak lagi mandi dan mencuci pakaian karena airnya keruh dan membuat badan gatal-gatal.

Jika air sungai keruh dan tercemar logam berat seperti Merkuri, maka berakibat fatal bagi kehidupan manusia, bisa sakit bertahun-tahun lamanya sebelum wafat, akibat pertama badan gatal-gatal, lama kelamaan semakin menua tulang keropos, lumpuh, dan mata pun buta  serta bahkan air yang sudah tercemar logam berat pada kadar tertentu bisa mematikan, nyawa pun melayang.

Ingat cerita Tragedy of the Common, dan kasus Teluk Minamata Deases di Jepang tahun 1950-an, dimana penduduk lokalnya yang mengkonsumsi ikan dan air tercemar logam berat, banyak yang menderita sakit menahun, yang menjadi beban keluarga, masyarakat dan negara. Warga masyarakat yang sakit-sakitan, tidak produktif, tidak mampu bekerja dan memerlukan biaya yang besar untuk perawatan kesehatannya.

Saya sengaja bernarasi seperti ini dalam upaya menyadarkan Bupati dan jajaran Forkopimda Kuansing, jangan main-main dengan kasus kriminal Peti, agar serius memberantas Peti secara tuntas, profesional, tranfaran dan presisi.

Jika bupati Kuansing tidak mau, tidak serius, tidak berkomitmen dan tidak mampu memberantas usaha penambangan ilegal Peti di daerah Rantau Kuansing, lebih baik mundur, berhenti saja, jika tidak mundur, akan diberhentikan oleh para Wakil Rakyat yang paham, sadar dan peduli akan nasib rakyatnya, terutama penduduk tempatan yang bermukim di sepanjang kedua DAS yang mashur tersebut, karena sungai ini telah menjadi simbol dan ikon Kabupaten Kuantan-Singingi.

Sudah seharusnya Kedua DAS tersebut wajib dijaga kelestarian ekosistem alamnya, demi anak cucu kita (our future generation) agar hidup berkemajuan, sehat dan sejahtera. Kita harus sadar bahwa SDAL  itu adalah sumber kemakmuran kita bersama, janganlah dirusak fungsi-fungsi ekosistemnya dengan pencemaran lingkungan seperti limbah logam berat dari usaha ilegal Peti.

Demikian itu, mungkin merupakan solusi terbaik, karena sangat berlarut-larutnya usaha Peti, yang kian marak hingga kini. Harapannya dengan membaca tulisan ini, bisa membangkitkan kesadaran kita akan tugas dan tanggungjawab melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berkomitmen menjaga kelestarian sumberdaya alam dan kesehatan lingkungan hidup, yang menjadi tugas kita bersama, terutama umaroh.
Syukron barakallah
Wassalam

====✅✅✅

Penulis: Dr.Ir H Apendi Arsyad,MSi
(Pendiri dan Dosen senior Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial, orang Cerenti, tetap mencintai kampung halamannya, sekarang mukim di Kota Bogor)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles