jurnalinspirasi.co.id – Seorang kepala toko Alfamart berinisial AY nekat merampok sebuah Alfamart yang berlokasi di kawasan Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara pada 23 September 2023 sekira pukul 05.57 WIB.
Padahal, AY juga diketahui bekerja di Alfamart yang lokasinya hanya berjarak 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa saat menjalankan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor yang diparkir 50 meter dari TKP. Ia pun menggunakan helm full face, jaket hitam serta membawa sebilah pisau untuk mengancam kasir minimarket.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat melakukan itu lantaran kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolresta, Jumat (10/11).
Namun, kata Kapolresta, AY gagal menggondol uang lantaran kasir minimarket itu berteriak sehingga memancing perhatian warga. “Kemudian pelaku ini melarikan diri. Kemudian diamankan oleh polisi,” katanya.
Menurut dia, AY dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Jadi pelaku ini dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa sebelumnya pelaku diduga sudah merencanakan aksi tersebut.
“Pelaku ini pakai helm full face untuk menutupi wajahnya sambil membawa pisau, dan memarkirkan sepeda motornya 50 meter dari sasarannya. Aksinya dilakukan saat kasir hendak mempersiapkan operasional toko,” ungkapnya.
Kata dia, AY saat ini berstatus sebagai kepala toko Alfamart di kawasan Pandawa Raya, Kecamatan Bogor Utara.* Fredy Kristianto