Nanggung | Jurnal Bogor
Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon legislatif (caleg) dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 di wilayah Nanggung, Kabupaten Bogor ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satpol PP, kepolisian dan TNI.
“Penertiban ratusan APS yang diduga melanggar aturan itu sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI karena saat ini belum masa kampanye,” kata ketua Panwascam Nanggung Asep Hudri, Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, dalam penertiban tersebut ratusan APS melanggar, yang mana menampilkan konten ajakan untuk memilih. Padahal dalam penertiban itu pihaknya, setiap tahapan-tahapan pemilu, sudah melayangkan surat himbauan agar peserta pemilu untuk mencopot sendiri.
“Kemarin itu kami tertibkan 300 APK mulai dari Desa Batutulis sampai ke Malasari kemudian Desa Sukaluyu perbatasan dengan Leuwisadeng. Yang ada muatan kampanyenya. Adapun APS yang tidak melanggar itu kita biarkan tidak dilakukan pencopotan,” jelasnya.
Dia membeberkan, adanya APS itu tidak dilarang. Namun banyaknya APS yang ditertibkan kemungkinan kurangnya sosialisasi para pengurus partai kepada caleg.
“Sebetulnya APS itu tidak dilarang karena diregulasi Undang-undang Pemilu juga diperbolehkan. Karena, itu hak dari peserta pemilu untuk mereka partainya yang mensosialisasikan calegnya,” bebernya.
“Tetapi karena muatan dari APS ini banyak diduga melanggar ketentuan, APS yang ada konten kampenya padahal hari ini belum ditetapkan kampenya,” tambahnya.
Dia berharap baik pengurus partai maupun para caleg untuk mengikuti aturan sesuai dengan regulasi pemilu, supaya tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak ditertibkan kedepannya.
“Mungkin, pandangan kami itu. Mereka tidak tahu kalau APS itu tidak boleh ada muatan kampanye. Yang diatur itu hanya APK saja, atau mungkin partainya tidak mensosialisasikan kepada caleg,” pungkasnya.
(andres)