jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera melakukan rotasi mutasi pejabat dalam waktu dekat ini, atau setelah Wali Kota Bogor, Bima Arya selesai Lemhanas.
Sejumlah kepala dinas pun dikabarkan akan terkena rotasi mutasi. Berdasarkan sumber internal, para pejabat yang bakal dipindah adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo yang digeser menjadi Asisten Pemerintahan menggantikan Irwan Riyanto yang akan menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menggantikan Sujatmiko Baliarto.
Sedangkan jabatan Kepala Dishub kabarnya akan dihuni oleh Marse Hendra Saputra yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dishub.
Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Hidayatullah menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos). Lalu, Hery Karnadi (Kepala Dispora) bertukar tempat dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taufik.
Selain itu, Kepala Diskominfo, Rahmat Hidayat dikabarkan akan bertukar jabatan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Firdaus.
Masih dari sumber yang sama, rotasi juga akan dilakukan di kecamatan, seperti camat Tanah Sareal dan Selatan.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bogor memang akan dilaksanakan. “Tapi dilaksanakan secara proporsional saja,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/11).
Saat disinggung mengenai apakah benar nama-nama pejabat di atas yang akan terkena rotasi mutasi. Dedie menegaskan bahwa hal itu belum pasti.
“Belum pasti karena masih dibahas,” ucap Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Bogor itu.
Terpisah, saat disinggung mengenai apakah Pemkot Bogor sudah mengantungi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rotasi dan mutasi. Kepala BKPSDM Kota Bogor, Taufik mengaku belum mengantungi rekomendasi. “Belum ada (rekomendasi),” tegas Taufik.
Ketika ditanya perihal terkait kapan jadwal pelaksanaan rotasi mutasi. Taufik mengaku masih menunggu arahan. “Menunggu arahan om,” singkatnya.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan bahwa rotasi mutasi merupakan kewenangan wali kota. Namun, sambungnya, tentu ada batasan dimana kualifikasi dan kompetensi menjadi dasar dalam penempatan seseorang.
“Jadi harus diperiksa apakah sesuai regulasi, terutama masa jabatan minimum sekian bulan. Kemudian kompetensi dan kapabilitas,” katanya.
Selain itu, sambungnya, rotasi mutasi juga harus minim unsur politis. Apalagi pada 2024 Kota Bogor akan dipimlin PJ wali kota, sehingga otomatis dinas eksisting harus bisa running dalam bekerja.
“Tidak lagi meraba pekerjaan. Pemerintah harus kokoh di fungsi pelayanan. Kita juga mesti melihat data di BKPSDM, terkait jenjang kepangkatan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Dengan adanya pileg pilpres dan pilkada pada 2024, dinas mesti mengamankan program dan tak mengurangi fungsi pelayanan,” tandasnya.* Fredy Kristianto