Home News TPBU Milik Yayasan Sinar Bumi Dipasang PPNS Line, Kasat Pol PP: Yayasan...

TPBU Milik Yayasan Sinar Bumi Dipasang PPNS Line, Kasat Pol PP: Yayasan Harus Kooperatif

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid

Jonggol | Jurnal Bogor
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid turun langsung untuk menutup sementara aktivitas Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) milik Yayasan Sinar Bumi yang berada di Desa Sukasirna, Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (25/10/23).

Dalam kegiatan pemasangan PPNS Line tersebut turut didampingi Camat Jonggol Andri Rahman, Kanit Pol PP Jonggol Dadang, PPNS Kabupaten Bogor Sarwani, Kabid Dardak Wawan, Kades Sukasirna Iwan Setiawan, Danramil Jonggol, Kapolsek Jonggol puluhan anggota Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten Bogor, serta anggota Babinsa dan Bhabinmas.

“ Hari ini saya minta tidak ada diskusi dengan pengelola. Karena dari hasil pengaduan yang kami dalami ternyata TPBU ini memang tidak mengantongi izin operasional. Ada beberapa izin yang belum ditempuh dan itu mengharuskan kami sebagai Penegak Perda untuk memberhentikan sementara kegiatan ini,” ungkap Cecep Imam tegas.

Cecep Imam berharap pihak pengelola untuk kooperatif dalam persoalan ini dan jangan mengambil langkah ego. Apalagi setelah dia ketahui ternyata ini ada persoalan internal antar keluarga, tapi Cecep tidak mau masuk kedalam ranah itu. Namun dia menekankan disini adalah karena TPBU ini tidak cukup mengantongi izin maka kegiatan harus dihentikan.

“ Jika tidak kooperatif saya akan lebih mengencangkan PPNS Line ini. Jadi saya minta untuk pengelola jangan sekali-kali mencabut PPNS Line yang kami pasang sebelum menyelesaikan semuanya. Kami masih memberikan kebijakan untuk yang sudah booking makam ada 2 kami persilahkan untuk dimakamkan, begitupun untuk yang mau ziarah silahkan,” tuturnya.

“ Tapi jangan coba-coba lagi atau menawarkan kepada konsumen untuk menggali atau memesan lahan baru dari kebijakan yang sudah kami berikan,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa Sukasirna Iwan Setiawan mengatakan jika dirinya sudah berkali-kali menanyakan terkait izin operasional kepada pemilk yayasan sebelum meninggal. Karena saat ini yang meneruskan ialah ahli warisnya. Oleh karena itu, Iwan menyebut untuk kedepannya agar para investor yang masuk ke desa untuk sesegera mungkin membuat perizinan sesuai denagn aturan yang berlaku.

“ Kedepannya, PR saya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena sebagian besar yang bekerja di TPBU ini adalah warga Sukasirna,” tandasnya.

“ Jangnan sampai, akibat dari penutupan TPBU ini, warga yang bekerja disini jadi menuntutnya kepada kepala desa,” pungkas Iwan.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version