Home News Ditetapkan Tersangka, Adang Mantan Kades Karanggan Rugikan Negara 1,2 Miliar

Ditetapkan Tersangka, Adang Mantan Kades Karanggan Rugikan Negara 1,2 Miliar

Gunung Putri | Jurnal Bogor
Setelah Kepala (Kades) Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, kini salah satu mantan Kepala Desa Karanggan,  Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Adang ikut dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Program Samisade (Satu Miliar Satu Desa).

Adang merupakan Kades Karanggan periode 2018-2023. Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan duit Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut. Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 10:00 WIB.

“Betul (penetapan tersangka kepada Adang) oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Marjuki kepada wartawan, Jumat (20/10/23).

Marjuki menjelaskan, tersangka saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor, selama 20, hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 07 November 2023.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara dititipkan di rutan Polres Bogor selama 20 hari guna mempermudah pemeriksaan kembali,” tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengungkapkan, jumlah kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Karanggan mencapai Rp 1,2 miliar.

Kerugian itu berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) dari tahun 2021 hingga 2022.

Ate Quesyini Iliyas menjelaskan, dalam modus dugaan korupsinya, ia melakukan mark up anggaran dan membuat surat pertanggungjawaban palsu, serta mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.

“Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi mark up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” terang Ate Quesyini Ilias.

Atas dasar temuan itu, jelas Ate Quesyini Iliyas, akhirnya Adang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/23).

” Kamis kemarin kami telah mengamankan Adang selaku Kades Karanggan periode 2017-2022, ia menjadi tersangka karena dianggap telah menyelewengkan keuangan Desa Karanggan atau negara,” cetusnya.

Ditempat yang sama, Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berjumlah 31 orang. Namun hingga saat ini, jumlah tersangka hanya satu orang.

“Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka Adang juga dalam pengelolaan keuangan desa, banyak tidak melibatkan Bendahara Desa Kranggan,” beber Michael Carlo Tarigan.

Carlo menambahkan, bahwa Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan mencari aset tersangka Adang, hal itu untuk menutupi kerugian negara.

“Sejauh ini, walaupun sudah mengakui perbuatannya, tersangka Adang  masih belum berupaya mengembalikan kerugian negara. Seksi Intel akan mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya,” tambah Carlo.

Untuk diketahui, perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka tersangka diduga melanggar pasal primer Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version