Cileungsi I Jurnal Bogor
Tindakan pengembang melaksanakan proyek tidak berizin di Perumahan Cileungsi Hijau mendapat respons dari Lembaga Swasaya Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Peduli Lingkungan (LSM PMPL).
PMPL menilai tindakan tersebut merupakan wujud arogansi pengusaha dalam mencari keuntungan tanpa melihat etika dan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, PMPL mendesak agar Satpol PP segera turun dan menghentikan pekerjaan di lokasi sampai pihak pengembang mengantongi izin.
“Selesaikan dulu izinnya baru kerjakan sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Jangan sudah dikerjakan nanti izin menyusul,” kata Sekretaris Jenderal LSM PMPL, M. Faisal kepada Jurnal Bogor.
Menurut dia, banyak pengusaha di Kabupaten Bogor yang kerap mengenyampingkan persoalan izin yang harus dipenuhi. Padahal, izin tersebut memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjamin dampak lingkungan dan pertimbangan teknis lain.
“Pengusaha property kan maunya bangun aja di lahan yang bagus dan bisa dijual dengan harga mahal untuk mencari keuntungan. Tapi kalau nanti pembangunan tidak memperhatikan dampak lingkungan bisa saja nanti muncul persoalan. Disinilah pentingnya izin yang harus diikuti oleh pengembang jadi tidak membangun seenaknya,” kata Faisal.
Apalagi, pihak terkait dari Pemda sudah turun tangan melakukan peninjauan kelapangan dan memastikan jika pengembang belum mengantongi izin untuk proyek yang sedang berjalan sekarang. Jadi, lanjutnya, tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk diam dan tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah jelas terjadi.
“Sebagai garda terdepan penegakkan Perda. Pol PP harus bertindak tegas terkait pelanggaran Perda. Untuk itu kami dari PMPL meminta dan mendesak agar Pol PP segera menghentikan aktivitas proyek di Perumahan Cileungsi Hijau,” tandasnya.
fk/cc-jb