Home News Cabuli Santrinya, Pimpinan dan Pengurus Ponpes Dibekuk Polisi

Cabuli Santrinya, Pimpinan dan Pengurus Ponpes Dibekuk Polisi

jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes), kawasan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial AM yang merupakan pimpinan ponpes dan MMZ pengurus ponpes.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.

“Kami lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, makannya keduanya saat ini kami amankan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/10).

Menurut Rizka, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membujuk rayu sehingga terjadi aksi pencabulan.

“Tersangka dengan inisial MMZ diduga mencabuli salah satu korban dengan modus mengurut tenggorokan dan menyentuh payudara korban. Korban kemudian memberontak dan langsung menangis sebelum keluar dari ruangan,” ungkapnya.

Sedangkan AM, kata Rizka, diduga mencabuli dua orang korban dengan modus memeluk dari belakang, mencium kening, pipi dan mencoba mencium bibir korban.

“Seperti MM, korban juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut. Adapun para saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban,” tandasnya.* Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version