30.3 C
Bogor
Thursday, May 9, 2024

Buy now

spot_img

PPK Proyek Jalan Dipindah, IMW Pertanyakan Keputusan Bupati Bogor

Ciawi | Jurnal Bogor
Dipindahkannya Ade Muhammad Sa’ban yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II ke Kecamatan Megamendung, pada saat dilakukannya mutasi dan rotasi oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada Jumat (5/10) lalu, mendapat perhatian dari lembaga sosial masyarakat (LSM).

Sekretaris Bogor Raya LSM Indonesia Moralitty Watch (IMW), Ahmad Rifai Sogiri mempertanyakan keputusan Bupati Bogor yang melakukan rotasi Ade. Sebab, Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Megamendung sekarang itu, sebelum dipindah tugaskan merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk kegiatan proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2023 yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi dan Caringin.

 “Pak Ade itu Kasubag TU UPT kepanjangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Dan tahun ini diberikan tanggungjawab penuh sebagai PPK,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor.

Menurut Rifai, Bupati Iwan Setiawan seharusnya menunda dulu pemindahannya sampai selesainya semua kegiatan proyek pembangunan infrastruktur yang saat ini dibawah tanggungjawab Ade selaku PPK.

 “Apalagi di tahun ini terdapat sebanyak 16 paket proyek di UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II. Kondisinya juga masih tahap pelaksanaan pengerjaan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Rifai menjelaskan, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, yang dimaksud dengan PPK adalah, pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Salah satu tugas PPK sendiri, menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PPK lanjutnya, memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diterbitkan oleh LKPP. Bahkan, seorang ASN tidak bisa diangkat sebagai PPK jika belum memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa tingkat dasar.

“Sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa tingkat dasar, merupakan tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi di bidang pengadaan tersebut,” papar Rifai.

Disamping itu, sambungnya, sebagai syarat manajerial seorang PPK, minimal harus berpendidikan S1 (Strata 1) dengan bidang ilmu sesuai tuntutan pekerjaan serta memiliki pengalaman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa minimal dua tahun.

Kompetensi seorang PPK, tidak hanya dinilai dengan memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa tingkat dasar serta terpenuhinya syarat manajerial. Tetapi, kata Rifai, kompetensi yang sesungguhnya itu ketika seorang PPK mampu melaksanakan tugas pokok maupun kewenangannya berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, disertakan dengan bukti sertifikat kompetensi yang merupakan Critical Success Factor (CSF) dalam kinerja pelaksanaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena tugas yang sangat berat tersebut, untuk diangkat mejadi seorang PPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki integritas, memiliki disiplin tinggi, memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas, mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), menandatangani fakta integritas dan tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPTSPM) atau bendahara.

 “Yang saya takutkan, jika terjadi masalah dalam pelaksanaan proyek hingga masuk ke ranah hukum, PPK yang baru apakah mau bertanggungjawab, kan belum tentu. Makanya bupati harus berpikir sampai ke arah sana,” tegas Rifai.

Sementara, Kasubag TU UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, Jamilah mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menjadi PPK untuk mengantikan pejabat sebelumnya.

 “Untuk masalah PPK, saya tidak tahu. Sekarang saya fokus saja sama pekerjaan yang ada di kantor,” jelasnya.

Jamilah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag TU di UPT Infrastruktur Irigasi dan Pengairan Wilayah III itu pun menyadari apabila dirinya tidak bisa menjadi PPK. Karena, belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diterbitkan oleh LKPP.

 “Sertifikat keahlian itulah salah satunya syarat untuk bisa menjadi PPK,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles