Promosi Jabatan Diberikan ke ASN yang Bolos Kerja
Cibinong | Jurnal Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat sorotan khususnya yang terjadi di lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dimana ada ASN yang hampir 2 tahun tak masuk kerja malah mendapat promosi jabatan sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Dispora. Promosi jabatan ini diduga karena adanya jual beli jabatan. Hal ini diungkap Isak Baruwatwarin, eks Kasubag UPT PPOPM Dispora yang sekarang menjabat Kasubag UPT Rumah Susun DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Bogor.
“Ini demi Kabupaten Bogor, perihal kinerja itu bukan masalah sepele. Masa iya lama tidak masuk kerja tiba-tiba dapat promosi jabatan, ada apa ini kan?,” ungkap Isak dalam keterangannya, Senin (25/9).
ASN yang dimaksud Isak adalah Alwin Rumate, Kepala UPT Pusat Pendidikan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kabupaten Bogor yang kini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Dispora.
“Pertama persoalan Kepala UPT PPOPM Alwin Rumate sudah 2 tahun kurang 1 bulan ya dari Oktober 2021, ternyata 22 September kemarin pelantikan, berarti kurang 1 bulan, dia sebagai Kepala UPT tidak pernah injakan kaki di UPT PPOPM,” kata Isak.
Kemudian persoalan kedua, menurut Isak, perihal jabatan sebagai Kepala UPT PPOPM mestinya punya tanggung jawab penuh terhadap kinerja di PPOPM, namun yang terjadi kinerja seperti itu malah dipromosikan jabatan.
“Pak Kadis dan Sekdis, pernah minta tolong ke saya supaya jalankan kepala UPT karena Alwin tidak ada terus, saya bilang gak bisa saya bukan kepala UPT kasihkan ke orang lain saja. Tapi tolong lah bung kata mereka, tapi saya bilang kalau mau saya kasih surat saya jalankan, pak mohon maaf surat bupati bukan kepala UPT tapi saya Kasubag TU. Itu saksi hidup pak Trian, Nah kita sebagai mantan atlet harus dewasa untuk pengembangan olahraga Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Isak pun menjelaskan, setelah perkembangan ini dia melaporankan secara lisan ke Inspektorat dan Kepegawaian. Namun dalam perjalanannya tidak direspons dan tiba-tiba Alwin malah promosi jabatan.
“Laporan sepertinya tidak ditanggapi. Yang bikin kecewa, aturan main seorang Kepala UPT PPOPM dipromosikan, seperti ada gerombolan jual beli jabatan. Saya sebenarnya saya dibuang juga tak masalah. Namun yang jadi masalah naik satu tingkat dalam hal kinerja padahal tak pernah masuk kerja. Ini jujur saja bukan masalah sepele, saya bila perlu akan bikin surat resmi ke Mendagri dan Menpan RB,” jelasnya.
“Nah kalau disebut absen bisa saja terjadi karena kan 300 meter saja (absen) bisa masuk. Namun ini kan
tidak pernah masuk kantor. Laporan kerjanya gimana?,” tandas Isak.
Sementara Kepala Dispora Kabupaten Bogor Asnan AP tak merespons ketika dikonfirmasi perihal dugaan jual beli jabatan dan ASN tersebut.
** aseps.sayyev