Home News Pj Gubernur Jawa Barat Janji Lakukan Tindakan Untuk Pencemaran Sungai Cileungsi

Pj Gubernur Jawa Barat Janji Lakukan Tindakan Untuk Pencemaran Sungai Cileungsi

Sungai Cileungsi tampak menghitam akibat pencemaran

Cibinong | Jurnal Bogor
Kasus pencemaran Sungai Cileungsi dan Cikeas, di Kabupaten Bogor, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan Jumat (15/09) Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, usai bersilaturahmi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, berencana membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan pencemaran Sungai Cileungsi.

“Saya sudah bertemu dengan dengan Pak Iwan Setiawan (Bupati Bogor), tokoh masyarakat, tokoh ulama dan tokoh agama. Untuk menerima dan mendengarkan masukan tentang keadaan di Kabupaten Bogor,” kata Bey Machmudin.

Bey mengatakan, seluruh masukan, permasalahan dan aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sebaik mungkin, termasuk permasalahan terkait kerusakan lingkungan pencemaran sungai.

Untuk kasus pencemaran di Sungai Cileungsi dan Cikeas, kata Bey, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meninjau proses pengolahan limbah pada pabrik-pabrik yang berada di sekitar aliran Sungai Cileungsi. “Dari hasil peninjauan itu, baru kita kemudian mengambil tindakan selanjutnya,” ujar Bey.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambam Setiaji mengungkapkan, pencemaran yang terjadi di sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas dan Cileungsi, saat ini masuk kategori parah.

“Pencemaran Sungai Cileungsi, dan Cikeas masalah yang harus betul-betul diselesaikan dan jadi perhatian khusus semua pihak,artinya tak hanya melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor semata, tapi juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar DAS Citarum,” kata Bambam.

Bambam mengakui, untuk efek jera diperlukan tindakan penegakan hukum yang keras dan berat kepada pelaku yang sengaja membuang limbah cair ke Sungai Cileungsi dan Cikeas.

“Penegak hukum tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat, pemilik usaha, maupun perusahaan yang membuang air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup yang sudah masuk tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Bambam.

Nay Nuráin

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version