jurnalinspirasi.co.id – Wali Kota Bima Arya mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1 lantaran sang kepsek melakukan gratifikasi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Bima mengatakan bahwa pemberhentian Kepsek SDN Cibeureum 1 berlaku pada Rabu (13/9).
“Suratnya sudah dilayangkan kemarin, berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan,” ujar Bima Arya, Rabu (13/9).
Tetapi, kata Bima, apabila kepsek tak keberatan, maka pemberhentian akan diproses sesegera mungkin. Pencopotan itu, berawal dari adanya dugaan pungli yang dilakukan kepsek.
Kemudian, lanjut Bima, dugaan ini langsung diinvestigasi oleh Pemkot Bogor melalui Inspektorat. Kemudian, sang kepsek memberhentikan salah seorang guru honorer bernama Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap mengakses data pribadi dari WhatsApp kepsek hingga akhirnya diberhentikan.
“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi,” katanya.
Kata dia, pemberhentian salah satu guru tersebut mendapatkan reaksi dari guru-guru dan juga siswa. “Saya ke sini karena ingin mendengar langsung dari Pak Reza dan Ibu Kepala Sekolah,” ucap Bima.
Menanggapi hal itu, Bima Arya langsung melakukan mediasi sekaligus ingin mendengarkan keterangan dari guru tersebut.
“Akhirnya disepakati oleh kepsek untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza,” ungkapnya.
“Jadi Pak Reza bisa langsung mengajar, supaya anak-anak tidak terganggu. Supaya anak-anak bisa lanjut terus belajar dan ini menjadi pembelajaran untuk semua,” tandasnya.* Fredy Kristianto