jurnalinspirasi.co.id – Polresta Bogor Kota bakal menetapkan tersangka kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
“Kami akan segera tetapkan tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (14/9).
Namun, Kapolresta tak mau membeberkan lebih dalam mengenai dengan peran terduga pelaku dalam proses PPDB 2023. Yang pasti, sambungnya, penangkapan akan segera dilakukan.
Menurut dia, satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kalangan sipil.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, polisi telah mendapat enam aduan mengenai PPDB.
“Jadi untuk laporan masih enam, tetapi untuk perluasan pengembangan kami masih lakukan dan berproses,” katanya.* Fredy Kristianto