Home News Kalau tak Berizin, Dewan Minta Pol PP Tertibkan Galian C di Teluk...

Kalau tak Berizin, Dewan Minta Pol PP Tertibkan Galian C di Teluk Waru

Komisi 3 Bakal Turun Cek Lokasi Galian C

Nanggung l Jurnal Bogor
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung mendesak penegak perda yakni Satol PP Kabupaten Bogor untuk segera mentertibkan galian C yang berada di Kampung Teluk Waru, Desa Curugbitung, Nanggung.

“Pol PP jangan diam saja coba cek ke lokasi, galian itu berizin tidak,” kata Permadi Dalung kepada Jurnal Bogor, Rabu (13/9).

Begitu juga dengan Satpol PP Kecamatan Nanggung diminta bertindak. Jangan sampai keberadaan galian yang menggunakan alat berat itu, sudah tidak berizin berdampak juga pada kerusakan jalan.

“Kalau galian tak berizin dipastikan tidak ada inkam ke Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Jangan sampai, kata Dalung, kerusakan jalan akibat adanya galian itu, Pemkab  Bogor yang memperbaiki, namun hasil usaha dari galian itu hanya untuk kepentingan pribadinya. Namun jika usaha berizin, ada pendapatan yang masuk ke pemerintah dan pemanfaatannya untuk membangun Kabupaten Bogor.

“Seandainya galian itu sudah berizin salah satunya itu ada IUP dan perlengkapannya lainnya untuk memenuhi perizinan aktivitas galian itu. Itupun proses perizinannya harus ke Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Dengan begitu kata Politisi  PAN dari Komisi 3 itu, yang merupakan leading sektornya, waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi galian C yang berada di wilayah Kecamatan Nanggung. “Nanti Komisi 3 akan cek galian itu,” kata Dalung.

Diberitakan sebelumnya, pengerukan materal teras yang menggunakan  alat berat itu  dinilai merusak lingkungan dan tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadinya longsor. Salah satu pemotor asal Desa Curugbitung yang tidak bersedia ditulis namanya mengeluhkan keberadaan galian yang berada di lokasi tebingan setinggi puluhan meter dan jarak lokasinya pun sangat berdekatan dengan jalan milik Kabupaten Bogor mengundang keresahan warga terutama bagi pengguna jalan.

“Sewaktu waktu bisa terjadinya longsor. Di lokasi itu pernah terjadi longsor pada awal tahun Januari 2020 lalu,” ujarnya.

Galian C yang dilakukan secara terang-terangan yang berdekatan jalan Kabupaten Bogor menuju Malasari musababnya galian tersebut dibawah tebingan setinggi sekitar 30 meter. Pertambangan pasir teras diduga ilegal itu khawatir membahayakan bagi pemotor yang melintas.

“Adanya galian itu tentu saja mebahayakan pengguna jalan, terutama pada saat musim hujan. Galian itu sudah lama, namun beberapa hari ini  aktivitas pengerukan teras itu kembali beroperasi,” tandasnya.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version