jurnalinspirasi.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membubarkan Komite Sekolah di tingkat SD hingga SMP lantaran disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) mendapat respon Komisi IV DPRD.
Ketua Komisi IV, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan bahwa pembentukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dengan demikian, rencana pembubaran Komite Sekolah tidak serta merta dapat dilakukan oleh Pemkot Bogor lantaran terdapat regulasi pusat yang mengatur.
Terkecuali, kata dia, pemkot mengajukan uji materil mengenai permendikbud tersebut. “Nggak bisa langsung dibubarkan begitu saja Komite Sekolah karena ada regulasi pusat yang mengatur,” ujar pria yang akrab disapa Gus M itu, Senin (11/9).
Selain itu, sambungnya, pembentukan Komite Sekolah juga diamanatkan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Nomor 20 Tahun 2003. Dalam pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
“Bila koordinator kelas (korlas) dibubarkan, kami setuju karena tak ada regulasinya,” ucap Gus M.
Menurut dia, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang meminta sumbangan atau iuran kepada peserta didik dan orangtua siswa, yang bertujuan untuk diberikan kepada sekolah.
Namun, di pasal itu pun disebutkan bila untuk memajukan sekolah, komite dapat meminta sumbangan dengan mengajukan corporate social responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan di sekitaran sekolah.
“Boleh ajukan proposal CSR ke perusahaan sekitar, asal jangan meminta ke perusahaan rokok,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata Gus M, perlu adanya edukasi kepada orangtua peserta didik dan anggota komite, agar dapat kreatif dan berinovasi dalam mencari solusi terkait anggaran untuk memajukan sekolah.
“Apabila sudah diedukasi masih melakukan pungutan yang tak berdasar hukum kepada orangtua siswa, maka laporkan saja ka aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal rencana pembubaran komite sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto enggan berbicara banyak. “Nanti saya infokan kalau sudah ya. Kalau korlas memang nggak ada legalitasnya, yang ada komite,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor sepertinya akan menghapus Komite Sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP di ‘Kota Hujan’.
Kepada wartawan, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku sedang melakukan kajian untuk menghapus Komite Sekolah. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, banyak yang menginginkan agar koordinator kelas dan komite dikaji kembali.
“Kami akan mengumpulkan seluruh Kepsek dari SD dan SMP pekan depan untuk menyampaikan hal-hal tersebut. Semua dalam kajian dan terus menindaklanjuti laporan pungutan liar, kemarin SD, nanti SMP kita cek lapangan,” ujar Bima, Minggu (10/9).
Saat disinggung apakah hal itu berarti juga menghapus komite sekolah. Bima menegaskan bahwa selama hal itu menjadi kewenangan wali kota, maka tentu ia bakal melakukannya.
“Sejauh mana kewenangan wali kota, harus dilihat dasar hukumnya. Intinya kita evaluasi, pungutan kan bisa oleh oknum guru, kepsek, komite sekolah dan lain sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Bima mengaku mendapat aduan soal pungutan liar di setiap sekolah dari mulai SD hingga SMP.
“Ada 12 aduan tentang pungli di SD dan SMP. Semuanya kita tindaklanjuti. Waktu itu di SD Bogor Selatan itu kepala sekolah terindikasi kuat melakukan pelanggaran dengan pungli ketika proses PPDB sudah di tindak lanjuti oleh inspektorat,” katanya.
Ia pun meminta yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai aturan. Karena ada juga laporan lain, termasuk penyalahgunaan uang tabungan dan lain-lain.
Lebih lanjut, Bima meminta Disdik foku kepada kasus pungli, jangan sampai memberatkan anak anak agar tidak menggangu kondisi belajar.
Bima juga menyebut akan terus membuka layanan aduan tersebut dan akan posting di media sosialnya.* Fredy Kristianto