27.3 C
Bogor
Sunday, May 19, 2024

Buy now

spot_img

Daman Huri Pertanyakan Kelanjutan SK Bupati Tentang Lahan Persil No 84

Gunung Putri | Jurnal Bogor
Kepala Desa Gunung Putri Daman Huri mempertanyaan soal kelanjutan Keputusan Bupati Nomor:500.17/333/Kpts/Per-U/2022 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penguasaan, Pemilikan,  Penggunaan, dan  Pemanfaatan Tanah  Untuk Penyelesaian Permasalahan  Tanah pada Persil  No 84 di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“ Keputusan Bupati tersebut seakan tidak ditindaklanjuti. Saya pikir, mungkin karena saat itu Bupati masih berstatus Plt. Namun sekarang ini kan sudah defrinitif, sudah bisa memutuskan harus seperti apa,” ungkap Daman Huri, kepada Jurnal Bogor, Senin (11/9/23).

Menurutnya, masyarakat sangat menantikan negara hadir dalam permasalahan yang sudah 30 Tahun tanpa solusi. Mereka ingin persamaan hak sebagai warga negara yang memiliki legalitas tanah yang sudah turun temurun.

“ Akibat perselisihan antara perusahaan, hingga mengakibatkan masyarakat menjadi korban dari permasalahan ini,” cetusnya.

Lebih lanjut A Heri sapaan akrabnya menjelaskan, kerugian warga akibat permasalahn Persil No 84 antara lain adalah tidak dapat disuratkan dengan legalitas resmi, tidak bisa bayar pajak, tidak dapat diperjual belikan, dan dihantui rasa was-was puluhan tahun karena tidak dapat ditingkatkan surat tanahnya.

“ Saya paham, jika satu wilayah sedang dalam keadaan sengketa, maka lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk dibuatkan legalitas. Tapi selesaikan persoalan ini, jangan digantung seperti ini. Apa yang menjadi kendala saat ini, tim sudah dibuat, keputusan sudah di-SK-kan , lalu hasil tim yang dibentuk oleh SK Bupati itu mana hasil kerjanya,” tanya A Heri.

Persoalan ini sudah puluhan tahun, sambung A Heri, 3 perusahaan mengklaim titik yang sama yakni PT Ramin, PT Gunung Putri Sepakat, dan PT Indocement. Tapi warga yang menjadi korbannya, karena tanahnya yang masuk Persil 84 jadi tidak bisa disuratkan dan tidak bisa diperjual belikan.

“ Sebetulnya, jika Pemerintah Daerah atau tim yang sudah tertuang dalam SK Bupati itu serius dalam bekerja, persoalan ini bisa selesai. Tinggal memanggil mereka, adu data kepemilikan dengan data yang ada di desa, sampai saat ini semua itu tidak pernah digelar. Dan seolah hanya menjadi arsip untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” tandasnya.

 A Heri menyebut, jika persoalan ini terus diabaikan bahkan saat Bupati sudah jadi definitif tak jua bisa diselesaikan, besar kemungkinan dirinya akan naik ke tingkat yang lebih tinggi untuk menyelesaikan persoalan lahan di Persil no 84.

“ Buat apa ada SK, buat apa dibentuk tim, jika hasilnya tidak ada perubahan, bahkan tenggelam. Hak warga dianggap apa, apa karena warga itu hanya punya modal berjuang tapi tidak bermodalkan uang, sehingga persolannya dianggap sepele dan tidak diutamakan,” gumamnya.

“ Sejauh ini saya masih optimis, jika ada orang yang benar-benar baik, dan tidak memililki kepentingan untuk segera menyelesaikna persoalan ini, dan sampai sejauh ini hak warga masih saya perjuangkan sekemampuan saya,” pungkasnya mengakhiri.

** Nay Nuráin

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles