Agar Hak Itu Bisa Kembali ke Masyarakat, Dewan: Kami Sangat Mendukung Sekali
Nanggung l Jurnal Bogor
Ratusan warga warga di dua desa, yakni Desa Batutulis dan Parakanmuncang, Nanggung, Kabupaten Bogor menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor segera membatalkan tanah warga yang terkena ploting yang diduga oleh ex PT Sadeng Jambu.
Tuntutan pembatalan ploting tersebut disampaikan beberapa anggota DPRD Dapil 5 pada reses di GOR Kecamatan Nanggung pekan kemarin. Endang, warga Desa Batutulis membenarkan sekrang ini masyarakat menuntut kejelasan soal kepemilikan lahan yang diklaim oleh ex HGU PT Sadeng Jambu itu.
“Kami menanyakan status tanah yang diploting masuk dalam tanah ex HGU PT Sadeng Jambu. Seluas 54 hektare, itu hanya satu desa, Kita minta plotingan itu dibatalkan karena itu tanah masyarakat,” kata Endang.
“Kalau (tanah) itu hak milik masyarakat kami minta itu dikembalikan lagi kepada masyarakat bila perlu masyarakat diberikan sertifikat satu satu semua,” paparnya.
Meski sudah menduga adanya oknum yang bermain, Endang menegaskan keinginanya hanya status tanah itu dikembalikan.
“Warga juga menduga ada oknum yang bermain, akan tetapi kami tidak mengarah kesituyang terpenting tanah masyarakat sesuai haknya dikembalikan kepada yang berhak termasuk tanah di wilayah Desa Parakanmuncang juga terbawa (terploting),” harapnya.
Staf Desa Parakanmuncang Dede Pirdaus juga meminta BPN untuk segera memberikan klarifikasi perihal tanah warga yang terploting oleh ex PT Sadeng Jambu. Dia mengaku beberapa bulan lalu, Desa Parakanmuncang sudah bersurat meminta ke BPN untuk tanah warga terploting ke ex HGU PT Sadeng Jambu segera dilakukan plotingan ulang.
“Pada 25 Januari kami sudah bersurat ke BPN, namun hingga kini tak ada informasi lanjutan. Mestinya BPN segera lakukan ploting ulang, kemudian tanah adat milik masyarakat yang masuk PT Sadeng Jambu untuk segera dibatalkan,” ujarnya.
Sepengetahuannya, tanah warga yang terploting, baik di Batutulis maupun di Parakanmuncang itu merupakan tanah adat dan Letter C-nya ada. Salah satunya di Desa Batutulis tanah adat Sawah Minggu itu ada Letter C-nya di Parakanmuncang.
“Letter C-nya ada di Desa Parakanmuncang. Sebab Desa Batutulis merupakan Desa Pemekaran dari Desa Parakanmuncang,” bebernya.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudi, Permadi Dalung serta Nurodin merespons aspirasi warga perihal tanah warga yang terploting oleh pihak perusahaan itu. Ia akan memanggil sejumlah pihak terkait konflik agraria yang menyangkut permasalahan tersebut.
“Kami minta kepada Kepala Desa segera melakukan pengiriman surat untuk melakukan audensi pada rapat komisi I,” kata Dalung.
Jadi kata dia, perihal ini akan ada rapat lanjutan dengan komisi I dan Komisi 3. “Kita menunggu dari berbagai pihak terlebih Kepala Desa untuk bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor,” tandasnya.
“Nanti Ketua yang mendisposisikan kepada komisi I. Nanti mereka (Komisi I) undang kami sebagai DPRD Dapil V untuk rapat bersama,” jelasnya lagi.
Menurutnya pihak terkait yang akan diundang diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor hingga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor .
“DPRD mendukung sekali apa yang disampaikan masyarakat agar hak itu kembali lagi kepada masyarakat. Tinggal menunggu surat dari Kepala Desa, DPKPP dan ATR/BPN juga akan dilibatkan,” tadasnya. Arip Ekon